DLHK DIY Dorong Penanganan Sampah di Ring Road Selatan Lewat Dua Pendekatan Ini

DLHK DIY mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat penanganan sampah liar di sepanjang Jalan Ring Road

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Tumpukan sampah yang dibuang di lahan kosong di tepi Ring Road Selatan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (24/9/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat penanganan sampah liar di sepanjang Jalan Ring Road. Dua pendekatan utama digunakan dalam pengelolaan sampah tersebut, yakni edukatif dan kuratif.

Kepala Balai Pengelolaan Sampah DLHK DIY, Aris Prasena, menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan sampah telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Oleh karena itu, DLHK DIY menekankan pentingnya sinergi dua pendekatan agar penanganan sampah lebih efektif.

”Kabupaten/kota menjalankan dua strategi utama, yaitu pendekatan persuasif dan kuratif. Edukasi masyarakat menjadi kunci untuk membangun kesadaran agar tidak membuang sampah sembarangan, namun itu harus disertai penegakan hukum dan pengangkutan berkala,” kata Aris, Rabu (4/6/2025).

Pendekatan persuasif, lanjut Aris, dilakukan melalui edukasi secara terus-menerus kepada masyarakat.

Kampanye tersebut ditujukan agar perilaku membuang sampah di tempat tidak semestinya dapat dikurangi secara bertahap.

Selain edukasi, pendekatan persuasif juga menyentuh aspek hukum.

”Penegakan hukum tetap harus dilakukan, sesuai dengan aturan yang berlaku dan berita acara. Ini penting untuk memberi efek jera bagi pelanggar,” ujar Aris.

Adapun pendekatan kuratif dilakukan dengan evakuasi atau pengangkutan sampah secara berkala, terutama di titik-titik pembuangan liar yang masih marak ditemukan di sekitar Ring Road.

Namun, kegiatan ini tidak bisa dilakukan setiap hari karena keterbatasan sumber daya.

”Kalau sampah diangkut setiap hari, tetapi masyarakat masih membuang sembarangan, maka tidak akan ada habisnya. Oleh karena itu, dua pendekatan ini harus berjalan beriringan,” kata Aris.

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 25 titik pembuangan liar di sekitar Ring Road, dengan sebaran terbanyak di wilayah selatan, termasuk kawasan perbatasan antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

Baca juga: Heboh Jam Malam Anak di Jabar, Ternyata Kota Yogya Sudah Punya Kebijakan Serupa Sejak 2022

Sementara itu, kondisi di wilayah kota dinilai sudah lebih terkendali karena intensitas pengawasan dan edukasi yang lebih tinggi.

DLHK DIY telah berkoordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) sebagai pemilik kewenangan atas Jalan Ring Road.

Koordinasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan pembuangan dan menyusun langkah-langkah penanganan jangka menengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved