Heboh Jam Malam Anak di Jabar, Ternyata Kota Yogya Sudah Punya Kebijakan Serupa Sejak 2022
jam malam anak di Kota Yogyakarta diberlakukan setiap hari tanpa terkecuali, selama pukul 22.00-04.00 WIB.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Publik dibuat heboh dengan penerapan jam malam anak di Jawa Barat, setelah Gubernur Dedy Mulyadi mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kabupaten dan kota.
Meski demikian, kebijakan semacam itu sejatinya sudah diterapkan di Kota Yogyakarta, sejak Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak diterbitkan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, kebijakan itu ditempuh sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial emosinya.
Dijelaskan, selaras amanat Perwal, jam malam anak di Kota Yogyakarta diberlakukan setiap hari tanpa terkecuali, selama pukul 22.00-04.00 WIB.
"Kota Yogyakarta sudah ada (jam malam anak) dari 2022. Implementasinya ternyata cukup berpengaruh baik di tengah masyarakat," tandasnya, Rabu (4/6/2025).
Octo memaparkan, Satpol PP melaksanakan amanat Perwal dengan patroli, atau pendekatan langsung kepada warga, terutama anak-anak, yang nongkrong di jalanan pada malam hari.
Ia mencatat, sejak diterapkan tahun 2022, secara keseluruhan terdapat 243 anak yang terjaring razia, dengan rincian 32 anak pada 2022, 199 anak pada 2023, serta 12 anak di sepanjang 2024.
"Yang terjaring patroli itu rata-rata pelajar usia anak-anak yang nongkrong di warung-warung atau game center. Jika di sana terindikasi ada anak-anak, kita cek identitasnya," katanya.
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Serahkan Bantuan 31 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat
"Kalau operasi gabungan bersama kepolisian, kita cek juga, apakah mereka mengonsumsi minuman keras. Itu ada beberapa, tapi kebanyakan memang sudah mahasiswa," urai Octo.
Dijelaskan, setelah digencarkan sosialisasi beserta patroli selama 2022 dan 2023, temuan tren keluyuran anak-anak di jalanan pada 2024 berhasil ditekan signifikan.
Oleh sebab itu, pada tahun ini, Satpol PP lebih fokus ke upaya persuasif, melalui giat sapaan ke sekolah, untuk mengenalkan aturan jam malam anak kepada siswa di Kota Yogyakarta.
"Entah di sekolah, atau jam-jam sekolah yang ada anak-anak berkeliaran di lingkungan sekolah. Karena sekarang relatif lebih kondusif, tidak banyak anak-anak berkeliaran di malam hari," ujarnya.
Oleh sebab itu, Kasatpol PP pun berharap peran serta dan komitmen masyarakat, bagaimana mengingatkan anak atau anggota keluarganya supaya tidak keluyuran di malam hari.
Dengan begitu, keberadaan Perwal No 49 Tahun 2022 bisa semakin memberikan dampak positif dalam menekan angka kenakalan remaja.
"Termasuk peran serta pemilik kos juga, karena di Kota Yogyakarta kan banyak pelajar usia sekolah yang sudah indekos, itu harus jadi perhatian," tegas Octo.
"Sekarang ada dukungan dari Kodim juga, yang punya program klinong-klinong, itu dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan, sekaligus perlindungan anak," pungkasnya. (aka)
Kapolsek Bandongan Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja dan Bullying |
![]() |
---|
Komisi D Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Penanganan Kenakalan Remaja di Sleman |
![]() |
---|
Cegah Kriminalitas Remaja, Wabup Sleman Minta Orangtua Peduli saat Anak Keluar Rumah pada Malam Hari |
![]() |
---|
Tanpa Ampun, Polres Klaten Janji Tindak Tegas Kriminal Jalanan, Begal, Balap liar, Kenakalan Remaja |
![]() |
---|
Rawan Praktik Kumpul Kebo, Satpol PP Kota Yogya Sidak Deretan Indekos Campur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.