Rawan Praktik Kumpul Kebo, Satpol PP Kota Yogya Sidak Deretan Indekos Campur
Satpol PP Kota Yogya menindak deretan indekos bebas yang penghuninya diketahui campur antara laki-laki dan perempuan tanpa status pernikahan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP Kota Yogya menindak deretan indekos bebas yang penghuninya diketahui campur antara laki-laki dan perempuan tanpa status pernikahan.
Aparat penegak perda pun tidak menampik, sejauh ini tren pondokan semacam itu semakin marak dan muncul di beberapa titik sekaligus.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menandaskan, pihaknya telah menggulirkan inspeksi mendadak pada Kamis (5/12/2024) lalu.
Hasilnya, terdapat tiga indekos yang kedapatan menyewakan kamarnya untuk pasangan-pasangan tidak resmi, atau bisa dibilang kumpul kebo.
"Ada yang mahasiswi berdua sama mahasiswa, kita cek KTP-nya, katanya kakak adik, ternyata KTP-nya beda wilayah," katanya, Jumat (6/12/24).
Ketiga indekos bebas tersebut, dua di antaranya dijumpai di Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, yang masing-masing menyewakan 28 dan 14 kamar untuk pasangan beda kelamin.
Baca juga: Pemerintah DIY Tingkatkan Pengawasan Kawasan Malioboro dan Sumbu Filosofi Menjelang Libur Nataru
Sementara, satu sisanya ditemukan di kawasan Umbulharjo, yang juga terindikasi menjalankan praktik serupa, namun petugas gagal menemui pemilik bangunannya.
"Pemiliknya yang besok kita panggil, agar mematuhi peraturan yang ada. Kita lakukan panggilan yustisi, besok Selasa, 10 Desember 2024," tegasnya.
Hidayat pun mengungkapkan, dalam sidak tersebut, pihaknya menemui langsung para penghuni kos yang tinggal bersama dengan lawan jenis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para penghuninya memang sama sekali tidak mengantongi bukti berupa dokumen pernikahan yang sah.
"Tapi, itu nanti akan kita dalami lagi pas pemeriksaan. Tadi, mereka (pemilik indkos) bilangnya keluarga, yang ada laki-laki dan perempuan," ucapnya.
Dijelaskan, operasi ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 1 Tahun 2017, tentang penyeleggaraan pondokan.
Dalam Pasal 18 tercantum larangan terkait menyelenggarakan pondokan yang dihuni pemondok berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan.
"Besok kami warning pemilinya, agar tidak membuka kos campur, karena ternyata fenomena kos campur ini mulai marak lagi di Kota Yogya," ucapnya.
"Kalau soal sanksi, nanti kami buat laporan dulu ke Pak Kasat (Kepala Satpol PP Kota Yogya), agar diambil langkah-langkah," tambah Hidayat.
Heboh Jam Malam Anak di Jabar, Ternyata Kota Yogya Sudah Punya Kebijakan Serupa Sejak 2022 |
![]() |
---|
Soal Hotel Jadi Kos-kosan yang Sebabkan Wisatawan Tertipu, Dispar Sleman Turunkan Tim Internal |
![]() |
---|
Antisipasi Pengerahan Massa di Rapat Umum Pilkada Kota Yogya 2024, Satpol PP Siapkan 100 Personel |
![]() |
---|
Satpol PP Sebut Pendapatan Manusia Silver di Kota Yogya Bisa Melebihi Gaji PNS |
![]() |
---|
Marak Pembuangan Sampah Liar, Satpol PP Kota Yogyakarta Tegaskan Operasi Yustisi Masih Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.