Lagi, Ditemukan Dua Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul
Kepala DLH Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan penemuan dua lokasi pembuangan sampah ilegal didapati dari laporan warga
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dua lokasi tempat pembuangan sampah ilegal kembali ditemukan di Kabupaten Gunungkidul. Diduga sampah tersebut berasal dari luar wilayah Gunungkidul.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan penemuan dua lokasi pembuangan sampah ilegal didapati dari laporan warga setempat.
Adapun, lokasi pertama ditemukan di dekat hutan rakyat di Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. Dan, lokasi kedua di lahan warga di Padukuhan Kendal, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan.
"Jadi, dari warga diketahui sampah itu sudah dibuang pada Selasa (12/8/2025). Kemudian, kemarin kami langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dan , ternyata benar sudah ada tumpukan sampah di sana," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (14/8/2025).
Ia mengatakan sampah yang dibuang diperkirakan sekitar 6 truk, karena panjang tumpukan sampah sekitar 20 meter dengan ketebalan 1 sampai 2 meter, dan lebar 2 meter.
"Bukan sampah baru, sampah lama, bukan sampah rumah tangga juga. Saya cek itu seperti sisa kain perca dari konveksi yang sudah lama dipendam kemudian dikeruk dan dibawa ke sini, jadi sampah anorganik," terangnya.
Ia mengatakan pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan panewu dan lurah Giring, akhirnya diketahui pemilik sampah tersebut.
"Sampah itu, dibawa dari wilayah sekitar Sekarsuli Bantul," ujarnya.
Adapun dari keterangan si pemilik bahwa sampah itu sebenarnya sudah lama dipendam di daerah Sekarsuli, Bantul. Namun, karena lokasi tersebut akan didirikan bangunan, maka sampah itu dikeruk dan dibawa ke Gunungkidul.
"Jadi, pemilik sampah itu warga sini (Gunungkidul), karena bingung mau buang sampahnya ke mana, dibawalah sampah itu ke lahan dia yang ada di sini, dibuang di situ," tuturnya.
Untuk tindaklanjuti terkait hal tersebut, Harry menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi agar sampah itu menjadi tanggung jawab pemilik untuk dibersihkan.
"Hasil koordinasi antara pemilik dan pak Lurah sampah akan diselesaikan sendiri, ," kata Harry.
Saat disinggung apakah akan ada sanksi kepada pemilik sampah, Harry menuturkan hal itu menjadi kewenangan dari Satpol PP untuk tindaklanjutnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap pemilik sampah tersebut.
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Atasi Masalah Narkoba, Ini Langkah Pemkab Gunungkidul dan BNNP DIY |
![]() |
---|
Satpol PP Bantul Tertibkan 28 Spanduk dan 15 Rontek Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.