Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditangkap

6 Fakta Perusakan 6 Pos Polisi di Jogja: Satu Pelaku Residivis, Motif Aksi, dan Isu Intelijen

Polisi berhasil menangkap dua remaja pelaku perusakan sejumlah pos polisi di wilayah DIY. Kedua tersangka yakni ARS (21) warga Godean, Sleman dan

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
Dok.Istimewa
MOLOTOV - Rekaman CCTV pelemparan molotov oleh orang tak dikenal di Pos Polisi Pingit, Kota Yogyakarta, Kamis (04/09/2025). 

Adapun rincian lokasi pos polisi yang dirusak:

  • Pos Polisi Pelem Gurih (05.10 WIB, pelemparan batu)
  • Pos Polisi Pingit (05.20 WIB, pelemparan molotov)
  • Pos Polisi Monjali (05.25 WIB, pelemparan molotov)
  • Pos Polisi Jombor (05.31 WIB, pelemparan batu)
  • Pos Polisi Denggung (05.40 WIB, perusakan)
  • Pos Polisi Kronggahan (05.50 WIB, perusakan)

3. Motif Aksi

Kapolresta Yogyakarta menegaskan aksi dilakukan karena pengaruh media sosial.


"Jadi saat itu dia pulang kerja sore dia melihat live tiktok, esok harinya ikutan melepar itu," jelas Kapolresta.

Eva juga menampik tuduhan adanya pihak lain yang mendalangi.


"Gak ada (intelijen), gak ada (bayaran) itu murni dia karena saat kejadian di Polda itu dia tidak ikut, lalu esok harinya melakukan itu (perusakan)," katanya.

"Kami imbau masyarakat gak usah terprovokasi, jangan percaya isu-isu gak benar," imbuh Eva Pandia.

4. Satu Tersangka Residivis

Polisi mengungkap ARS merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.


"Dia (ARS) sempat tiga kali melakukan penganiayaan sebelumnya. Yang atasnama ARS, Residivis, ya," jelas Kapolresta.

Eva menyebut ARS sehari-hari bekerja serabutan dan terkadang menjadi juru parkir.


"Kerjanya serabutan, tukang parkir," imbuhnya.

Dalam hal ini residivis adalah istilah hukum untuk menyebut seseorang yang sudah pernah dihukum karena tindak pidana tertentu, lalu setelah bebas kembali melakukan tindak pidana lagi. 

Dengan kata lain, residivis merupakan pelaku yang mengulangi kejahatan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), residivis biasanya mendapat perhatian khusus karena dianggap memiliki niat jahat yang berulang dan berpotensi mengulangi tindak pidana di masa depan. 

Hal ini juga bisa memengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman, misalnya hukuman bisa lebih berat dibandingkan dengan pelaku pertama kali.

5. Polisi Bantah Isu Intelijen dan Pelaku Bayaran

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menegaskan tidak ada keterlibatan oknum intelijen dalam aksi perusakan sejumlah pos polisi yang terjadi pada Kamis dini hari (4/9/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved