Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditangkap

6 Fakta Perusakan 6 Pos Polisi di Jogja: Satu Pelaku Residivis, Motif Aksi, dan Isu Intelijen

Polisi berhasil menangkap dua remaja pelaku perusakan sejumlah pos polisi di wilayah DIY. Kedua tersangka yakni ARS (21) warga Godean, Sleman dan

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
Dok.Istimewa
MOLOTOV - Rekaman CCTV pelemparan molotov oleh orang tak dikenal di Pos Polisi Pingit, Kota Yogyakarta, Kamis (04/09/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM - Polisi berhasil menangkap dua remaja pelaku perusakan sejumlah pos polisi di wilayah DIY. Kedua tersangka yakni ARS (21) warga Godean, Sleman dan DSP (24) warga Kasihan, Bantul.

Keduanya dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan penggerebekan dilakukan di kediaman ARS pada Rabu (10/9/2025) dini hari.

PERUSAKAN POS POLISI : Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/9/2025). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku perusakan sejumlah pos polisi di wilayah DIY
PERUSAKAN POS POLISI : Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/9/2025). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku perusakan sejumlah pos polisi di wilayah DIY (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

"Setelah hasil lidik bekerjasama dengan Resmob Polresta Jogja pada Rabu 10 September pukul 03.00 WIB tim gabungan melakukan penggerebakan ke rumah terduga pelaku di Godean Sleman," jelasnya.

Namun, pada saat itu pelaku telah kabur. Polisi kemudian menempuh upaya persuasif dengan pihak keluarga.

"Sehingga keluarga menyerahkan terduga pelaku pada pukul 10 WIB tanggal 10 September 2025 berhasil diamankan," ungkap Eva.

Pelaku ARS dalam membuat molotov dibantu rekannya inisial DSP. Dengan cara persuasif, DSP akhirnya juga berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Kapolresta Bantah Keterlibatan Oknum Intelijen terkait Perusakan Enam Pos Polisi di Yogyakarta

1. Kronologi Perusakan Pos Polisi di Yogyakarta dan Sleman

Peristiwa perusakan pos polisi terjadi pada Kamis dini hari (4/9/2025) sekitar pukul 05.20 WIB.

Awal Kejadian di Pos Polisi Pingit

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan saat itu anggota Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta, Bripka BPY, yang sedang piket di Pos Polisi Pingit, mendengar suara benda keras jatuh.

Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, menyebut benda tersebut adalah bom molotov yang mengenai pintu pos lalu jatuh ke bawah sehingga tidak menimbulkan kebakaran.

Saat diperiksa, ternyata botol tersebut berisi cairan yang masih menyala dan meninggalkan bekas minyak berceceran.


“Anggota keluar melihat ada molotov, apinya masih menyala dan ada minyak berceceran, anggota memanggil rekannya untuk memadamkan," kata Kapolresta.

Iptu Gandung menambahkan, petugas di dalam (pos polisi) keluar, dan orangnya (yang melempar molotov) itu pun lari.

Saat kejadian, ada sekitar delapan petugas piket di dalam pos. Polisi langsung melakukan olah TKP.


"Sudah dicek tadi sama petugas. Saat ini dalam penyelidikan kami. Iya satu orang (pelaku pelemparan molotov). Masih mengumpulkan bahan-bahan," terang Gandung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved