TOPIK
Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditangkap
-
Polisi berhasil menangkap dua remaja pelaku perusakan sejumlah pos polisi di wilayah DIY. Kedua tersangka yakni ARS (21) warga Godean, Sleman dan
-
Menurut keterangan polisi, tersangka ARS pernah menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan.
-
Eva Pandia juga membantah bahwa kabar adanya pelaku bayaran untuk melakukan perusakan pos polisi tidak benar.
-
Tersangka yang kini telah diamankan yakni ARS alias Kopul, pria 21 tahun asal Godean, Sleman, dan DSP alias Yaya (24) warga Kasihan, Bantul.
-
Dua tersangka yang diamankan, yakni dua remaja inisial ARS (21) warga Godean, Sleman dan DSP (24) warga Kasihan, Kabupaten Bantul.
-
Ada dua tersangka yang kini diamankan yakni dua remaja inisial ARS (21) warga Godean, Sleman dan DSP (24) warga Kasihan, Kabupaten Bantul.