Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditangkap

Motif Tersangka dan Kronologi Perusakan Enam Pos Polisi di Yogyakarta

Tersangka yang kini telah diamankan yakni ARS alias Kopul, pria 21 tahun asal Godean, Sleman, dan DSP alias Yaya (24) warga Kasihan, Bantul.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
TERSANGKA - Salah satu tersangka perusakan enam pos polisi di Yogyakarta dikawal seusai mengikuti jumpa pers, di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi membeberkan kronologi dua tersangka yang melakukan perusakan sejumlah pos polisi di wilayah Yogyakarta dan Sleman.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku perusakan pos polisi.

Kedua tersangka dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025).

Peristiwa perusakan pos polisi tersebut terjadi pada Kamis pagi (4/9/2025) lalu.

Menurut keterangan polisi, para tersangka membutuhkan waktu 40 menit saat melakukan teror dan perusakan di enam titik pos polisi.

Tersangka yang kini telah diamankan yakni ARS alias Kopul, pria 21 tahun asal Godean, Sleman, dan DSP alias Yaya (24) warga Kasihan, Bantul.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan pada Kamis pagi anggota Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta Bripka BPY sedang piket di Pos Polisi Pingit mendengar adanya benda keras jatuh di area luar pos polisi.

Saat dipastikan, ternyata benda tersebut merupakan botol molotov dengan nyala api serta terdapat minyak yang berceceran.

"Anggota keluar melihat ada molotov, apinya masih menyala dan ada minyak berceceran, anggota memanggil rekannya untuk memadamkan," kata Kapolresta saat jumpa pers, Kamis (11/9/2025).

Berikutnya, anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Resmob melakukan penelusuran.

Sedikitnya 41 titik CCTV diperiksa untuk mengidentifikasi terduga pelaku, sesuai dengan rekaman video yang beredar di media sosial.

"Setelah hasil lidik bekerjasama dengan Resmob Polresta Jogja pada Rabu 10 September pukul 03.00 WIB tim gabungan melakukan penggerebakan ke rumah terduga pelaku di Godean Sleman," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Perusakan Pos Polisi di Jogja, Ini Keterangan Kapolresta Yogya

Pada saat itu pelaku telah kabur pada hari sebelumnya.

Hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan upaya persuasif dengan keluarga terduga pelaku.

"Sehingga keluarga menyerahkan terduga pelaku pada pukul 10 WIB tanggal 10 September 2025 berhasil diamankan," ungkap Eva.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved