TAG
perusakan pos polisi
-
Dua tersangka yang diamankan yakni remaja berinisial ARS (21) warga Godean, Sleman dan DSP (24) warga Kasihan, Kabupaten Bantul.
Jumat, 12 September 2025
-
Polisi berhasil menangkap dua remaja pelaku perusakan sejumlah pos polisi di wilayah DIY. Kedua tersangka yakni ARS (21) warga Godean, Sleman dan
Kamis, 11 September 2025
-
Menurut keterangan polisi, tersangka ARS pernah menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan.
Kamis, 11 September 2025
-
Eva Pandia juga membantah bahwa kabar adanya pelaku bayaran untuk melakukan perusakan pos polisi tidak benar.
Kamis, 11 September 2025
-
Tersangka yang kini telah diamankan yakni ARS alias Kopul, pria 21 tahun asal Godean, Sleman, dan DSP alias Yaya (24) warga Kasihan, Bantul.
Kamis, 11 September 2025
-
Dua tersangka yang diamankan, yakni dua remaja inisial ARS (21) warga Godean, Sleman dan DSP (24) warga Kasihan, Kabupaten Bantul.
Kamis, 11 September 2025
-
Ada dua tersangka yang kini diamankan yakni dua remaja inisial ARS (21) warga Godean, Sleman dan DSP (24) warga Kasihan, Kabupaten Bantul.
Kamis, 11 September 2025
-
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, berkas perkara empat tersangka kasus perusakan pos polisi dalam demo penolakan
Senin, 30 November 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved