P21, Tersangka Kasus Perusakan Pos Polisi Demo Omnibus Law Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, berkas perkara empat tersangka kasus perusakan pos polisi dalam demo penolakan

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Yosef Leon Pinsker
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis pembaharuan informasi terkait demo penolakan UU Ciptaker Omnibus Law pada 8 Oktober lalu, Senin (30/11/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, berkas perkara empat tersangka kasus perusakan pos polisi dalam demo penolakan UU Ciptaker Omnibus Law pada 8 Oktober lalu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Mereka akan diserahkan berikut barang bukti ke Kejaksaan pada Kamis 03 Desember 2020 mendatang. 

Empat tersangka tersebut yakni CF (19 tahun), dan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) A (16 tahun), B (16 tahun) dan C (16 tahun). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda saat merusak pos polisi tersebut. 

Baca juga: Dinas Sosial Terus Salurkan Bantuan untuk Lansia di DIY

Baca juga: Resep Jurus Sehat Rasulullah Ala dr Zaidul Akbar: Minuman Kaya Serat dari Cokelat, Almond, dan Kurma

B  saat itu merupakan pelaku yang menendang Pos Polisi Gardu anim berulang kali.

C yang memukul tulisan Polisi menggunakan besi, tersangka CF yang membeli bensin kemudian menyiramkannya ke pos polisi gardu anim dan tersangka A ikut serta menyiramkan bensin di belakang pos polisi gardu anim. 

"Mereka bisa dikatakan tertangkap tangan saat melakukan aksi perusakan itu," jelas Yulianto, Senin (30/11/2020).

Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan bersama para pelaku. Barang bukti itu akan diserahkan pula ke Kejaksaan pada 3 Desember nanti. 

Barang bukit yang disita dari tersangka B yakni berupa sepatu merk Adidas, celana panjang, jaket atau jemper warna hitam, satu unit sepeda motor dan satu pecahan asbes dan seng.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Pemkot Yogyakarta Ingatkan Pentingnya Penerapan PHBS

Baca juga: RS Rujukan Covid-19 DI Yogyakarta Mulai penuh, Begini Tanggapan Sri Sultan HB X

Sementara dari tersangka C yakni satu buah besi panjang 1,5 meter. 

Dari tersangka CF, berupa satu botol bekas air mineral, satu korek api gas, satu buah jamper warna abu-abu, satu buah celana pendek kargo warna hitam.

Kemudian dari tersangka A yakni satu botol bekas air minum, satu buah jamper warna abu-abu, satu buah celana panjang warna krem, dan satu buah sabuk ikat pinggang warna hitam.

"Untuk pasal yang diterapkan yakni kepada tersangka B dan C Pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman 5 tahun 6 bulan kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman hukum 2 tahun 8 bulan. Sementara tersangka CF dan A  yakni Pasal 187 ke-1  KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, serta Pasal 170 ayat (1)  KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkas Yuli. (jsf)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved