Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditangkap
Kapolresta Bantah Keterlibatan Oknum Intelijen terkait Perusakan Enam Pos Polisi di Yogyakarta
Eva Pandia juga membantah bahwa kabar adanya pelaku bayaran untuk melakukan perusakan pos polisi tidak benar.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, membantah tudingan adanya keterlibatan oknum intelijen dalam aksi penyerangan sejumlah pos polisi, pada Kamis dini hari (4/9/2025) lalu.
Kapolresta menyebut dua tersangka yakni ARS dan DSP yang telah diamankan murni melakukan aksinya karena ikut-ikutan video kericuhan yang beredar di media sosial.
Eva Pandia juga membantah bahwa kabar adanya pelaku bayaran untuk melakukan perusakan pos polisi tidak benar.
"Gak ada (intelijen), gak ada (bayaran) itu murni dia karena saat kejadian di Polda itu dia tidak ikut, lalu esok harinya melakukan itu (perusakan)," katanya, kepada awak media, Kamis (11/9/2025).
Kapolresta pun mengimbau masyarakat jangan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar.
"Kami imbau masyarakat gak usah terprovokasi, jangan percaya isu-isu gak benar," imbuh Eva Pandia.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Perusakan Pos Polisi di Jogja, Ini Keterangan Kapolresta Yogya
Pihaknya pun telah menggencarkan patroli siber menyasar akun-akun medsos yang bermuatan provokatif.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku perusakan pos polisi.
Kedua tersangka dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurut keterangan polisi, para tersangka membutuhkan waktu 40 menit saat melakukan teror dan perusakan di enam titik pos polisi.
Tersangka yang kini telah diamankan yakni ARS alias Kopul, pria 21 tahun asal Godean, Sleman, dan DSP alias Yaya (24) warga Kasihan, Bantul. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.