Update Kasus Argo Mahasiswa FH UGM: Christiano Tolak Dakwaan, Desak CCTV Dibuka di Sidang
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.
Diberitakan Tribunjogja.com sebelumnya, penolakan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda eksepsi di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (10/5/2025).
Penasihat hukum Christiano menilai surat dakwaan kurang cermat.
“Dalam dakwaannya, penuntut umum berkali-kali keliru menyebutkan nama terdakwa sebagai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Penuntut umum keliru mencantumkan nama terdakwa yang seharusnya 'Pengidahen' namun dalam dakwaan ditulis 'Pengindahen',” kata tim Penasehat Hukum Christiano, Arya Senatama.
Arya juga menyebut terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan nama yang benar.
Selain itu, ia menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Terdakwa mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup untuk mendahului.
Sehingga telah cukup jelas bahwa terdakwa tidak lalai dalam berkendara, dengan kata lain, kelalaian korban sendiri lah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, karena tidak memberikan isyarat maupun tanda dalam bentuk apapun sebelum melakukan perubahan arah dengan kendaraan bermotor yang ia naiki,” ujarnya.
Baca juga: Persidangan Kasus Laka Maut BMW Tabrak Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Sleman
Fakta Kecelakaan

Sebagaimana diketahui, kecelakaan terjadi pada 24 Mei 2025 dini hari di Jalan Palagan, Sleman. Christiano saat itu mengendarai mobil BMW dengan kecepatan 70 km/jam, melampaui batas maksimal 40 km/jam.
Dalam kondisi tidak mengenakan kacamata meski memiliki minus dan silinder, mobil yang dikemudikannya menabrak motor Honda Vario yang ditunggangi Argo hingga korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Christiano dengan pasal 310 ayat (4) atau pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:
Pasal 310 ayat (3) dan (4)
“ (3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Argo Ericko Achfandi
mahasiswa ugm
Fakultas Hukum UGM
Christiano Tarigan
kecelakaan
meninggal
Palagan
BMW
Tribunjogja.com
Meaningful
12 Ramalan Shio Hari Ini Kamis 11 September 2025,Shio Tikus Shio Macan Semesta Memihak Anda |
![]() |
---|
12 Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 11 September 2025, Taurus Bintang Hoki, Capricorn Waspadalah |
![]() |
---|
Kisah Penjual Buku Bekas di Yogyakarta yang Tetap Bertahan Meski Tergilas Zaman Digital |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Laka Maut BMW Tabrak Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Sleman |
![]() |
---|
7 Arti Mimpi Mengenakan Pakaian Perang Menurut Primbon Jawa, Apakah Ini Pertanda Baik atau Buruk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.