Polisi Grebek Daycare di Yogyakarta

Buntut Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Sweeping 69 Daycare

Pemkot Yogyakarta telah menyisir dan memeriksa sebanyak 69 unit daycare di wilayah setempat, buntut kasus tindak kekerasan di Little Aresha Daycare

Tribun Jogja/AZKA RAMADAN
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Yogyakarta terus memperluas jangkauan pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare di seluruh wilayahnya.
  • Sebanyak 69 unit daycare telah diperiksa oleh tim gabungan dari Pemkot Yogyakarta
  • Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa langkah sweeping ini merupakan upaya serius pemerintah untuk memastikan keamanan ruang publik bagi anak serta menjamin legalitas seluruh operasional penitipan anak

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus memperluas jangkauan pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare di seluruh wilayahnya.

Hingga Selasa (28/4/2026), tercatat sebanyak 69 unit daycare telah diperiksa oleh tim gabungan sebagai tindak lanjut atas terungkapnya kasus kekerasan anak di salah satu lembaga penitipan anak di kawasan Umbulharjo.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa langkah sweeping ini merupakan upaya serius pemerintah untuk memastikan keamanan ruang publik bagi anak serta menjamin legalitas seluruh operasional penitipan anak di Kota Pelajar tersebut.

"Ya tadi sudah saya sampaikan, hari ini datanya berapa, sudah 69 (daycare yang disweeping)," ujar Hasto saat ditemui di sela acara bertajuk 'Laku Sasmita, Amrih Nirmala' di Taman Budaya Embung Giwangan, Yogyakarta, Selasa siang.

Temuan di Lapangan

Hasto mengungkapkan, dalam proses identifikasi tersebut, ditemukan fakta bahwa banyak layanan penitipan anak yang beroperasi tanpa izin mandiri. 

Fenomena yang banyak ditemui adalah adanya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-kanak (TK) yang sudah memiliki izin resmi, namun kemudian membuka layanan tambahan berupa penitipan anak tanpa melakukan pembaruan izin operasional.

"Daycare, ya ada yang legal ada yang belum, tapi yang belum itupun sebagian besar adalah aktivitasnya PAUD dan TK. Yang PAUD-TK-nya sudah legal, paham toh? Kan misalkan PAUD-TK-nya legal, tapi terus PAUD-TK itu terus ingin mengembangkan ada layanan sosial baru penitipan anak lah. Harusnya kan itu diambil sendiri ya, tetapi kan ini masih jadi satu kayak-kayak gitu yang terjadi. Kami kan, kalau yang ada di PAUD dan TK itu jelas dia harus mengurus toh. Meskipun dia sudah ada data, di dapusdik sudah ada, tapi harus mengurus legal standing-nya. Harus gitu kalau mengurusnya. Kalau tidak ada legal standing-nya, tidak ada pencatatannya ya lebih baik tidak memberikan layanan itu," paparnya.

Hasto memastikan bahwa proses penyisiran ini masih terus berlangsung di bawah koordinasi perangkat kelurahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta telah mengidentifikasi 33 daycare yang belum mengantongi izin operasional.

Baca juga: Dinding Little Aresha Daycare Dipenuhi Kalimat Makian

Buntut Kasus Little Aresha

Sweeping terhadap legalitas daycare ini dipicu oleh terbongkarnya praktik kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang publik Yogyakarta tersebut.

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat dan kecurigaan orangtua korban ditindaklanjuti dengan penggerebekan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/4/2026). 

Fakta yang ditemukan di lapangan dalam kasus ini tergolong sangat memprihatinkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dari total 103 anak yang terdaftar di daycare Little Aresha, sebanyak 53 anak ditemukan dalam kondisi terindikasi kuat mengalami kekerasan fisik. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved