Soal Dugaan Pungli Lurah Garongan, Bupati Kulon Progo Tegaskan Pengurusan Adminduk Gratis

Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) pada warganya.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Alexander Ermando
SOAL PUNGLI - Bupati Kulon Progo Agung Setyawan. 

Ringkasan Berita:
  • Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) pada warganya.
  • Kabarnya, pungli dilakukan saat warga hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kalurahan Garongan.
  • Akhirnya, dugaan pungli ini pun ramai jadi pembicaraan di media sosial (medsos) setelah diunggah oleh seorang warga yang mengalami. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) pada warganya.

Pungli dilakukan saat warga hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kalurahan Garongan.

Dugaan pungli ini pun ramai jadi pembicaraan di media sosial (medsos) setelah diunggah oleh seorang warga yang mengalami.

Kejadian itu turut mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyatakan secara tegas bahwa tidak boleh ada pungutan biaya sama sekali dalam proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). 

"Seluruh proses pengurusan administrasi kependudukan adalah layanan gratis," kata Agung memberikan keterangannya pada Selasa (28/04/2026).

Aturan itu jelas termaktub pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 79A UU tersebut menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali.

Agung pun sudah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk segera menangani laporan dugaan pungli tersebut, seperti dengan memanggil Lurah Garongan untuk meminta klarifikasinya.

"Saya minta lurah yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya secara langsung," ujarnya.

Proses klarifikasi telah dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo pada Senin (27/04/2026).

Prosesnya berlangsung sejak siang hingga petang hari.

Sanksi menanti Lurah Garongan  

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengatakan pihaknya masih melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap klarifikasi yang diberikan Lurah Garongan. Peninjauan dilakukan oleh instansi terkait.

"Peninjauan diperlukan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedural atau penyalahgunaan wewenang di tingkat kalurahan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved