Soal Dugaan Pungli Lurah Garongan, Bupati Kulon Progo Tegaskan Pengurusan Adminduk Gratis

Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) pada warganya.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Alexander Ermando
SOAL PUNGLI - Bupati Kulon Progo Agung Setyawan. 

Menurut Triyono, apabila dalam proses peninjauan terbukti ada pelanggaran atau praktik pungli yang dilakukan oleh lurah, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.

Sanksinya bisa berupa tindakan administratif hingga sanksi berat, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Ia pun telah meminta agar ada tim khusus yang dibentuk untuk menyelidiki kejadian ini oleh Inspektorat Daerah.

Ia juga meminta agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan atau mengalami pungutan biaya oleh oknum dalam pelayanan publik," kata Triyono.

Apa itu pungli?

Pungutan liar (pungli) adalah tindakan meminta uang atau imbalan secara tidak resmi dan melawan hukum oleh petugas atau pihak berwenang, yang sering terjadi dalam layanan publik.

Pungli tergolong korupsi dan tindak pidana, diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi serta pasal pemerasan. Pemerintah membentuk Satgas Saber Pungli untuk menindak praktik ini. 

Tentang pungutan liar:

Definisi: Permintaan biaya tambahan di luar aturan resmi, seringkali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat atau kebutuhan layanan yang cepat.

Penyebab: Penyalahgunaan wewenang, sistem pengawasan lemah, budaya organisasi yang buruk, dan kurangnya informasi bagi masyarakat.

Contoh: Pungli dalam pengurusan dokumen desa, antrian rumah sakit, sekolah, atau perizinan.

Sanksi Hukum: Pelaku dapat dijerat pasal pemerasan (pasal 368 KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Pelaporan: Masyarakat dapat melaporkan pungli ke kepolisian (Propam) atau melalui laman saberpungli.id. 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved