Ratusan Warga Gunungkidul Ubah Status Keagamaan di KTP Jadi Kepercayaan Penghayat

Gunungkidul mencatat sebanyak 233 warga telah mencantumkan status keagamaan sebagai penganut kepercayaan pada kolom agama dalam KTP

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Ist
Ilustrasi KTP 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul mencatat sebanyak 233 warga telah mencantumkan status keagamaan sebagai penganut kepercayaan pada kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Disdukcapil Gunungkidul Sipil Markus Tri Munarja mengatakan perubahan status ini dilakukan secara bertahap sejak tahun 2020 dan tercatat hingga akhir Juli 2025.

"Jadi, memang warga yang melakukan perubahan kolom agama dokumen kependudukan menjadi penghayat kepercayaan berangsur sejak 2020 hingga sekarang," tuturnya saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025)

Dia mengatakan perubahan kolom agama ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang memberikan hak kepada penganut aliran kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan.

"Dengan pencatatan ini, identitas mereka diakui secara legal, selain dari enam agama resmi negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” terangnya.

Meskipun sudah ada keputusan tersebut, Markus mengatakan bahwa perubahan kolom agama di KTP tidak bisa dilakukan sembarangan.

Warga yang ingin mengganti harus tergabung dalam organisasi kepercayaan yang sudah terdaftar di Kemenkumham. 

"Setelah ada surat keterangan resmi , barulah kami bisa mencantumkan di KTP dan KK," terang dia.

Pihaknya pun mengimbau kepada penganut Penghayat untuk tidak ragu mengubah kolom agama mereka.

Disdukcapil berkomitmen mendukung penuh inklusi administrasi kependudukan, agar tidak ada satu pun warga yang terpinggirkan dalam sistem pelayanan publik.

"Sebagai bentuk dukungan, kami juga aktif melakukan sosialisasi di komunitas kepercayaan, termasuk hadir dalam kegiatan keagamaan yang mereka adakan", tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul Chairul Agus Mantara mengatakan saat ini ada 5 paguyuban penganut kepercayaan di Gunungkidul yang diakui oleh negara.

Adapun, kelimanya Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.

"Mereka ini diakui negara yang dibawahi oleh Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI)," terangnya.

Ia melanjutkan untuk penganut kepercayaan di Kabupaten Gunungkidul, tersebar di sembilan kapanewon. Meliputi, kapanewon Girisubo, Rongkop, Saptosari, Semanu, Wonosari, Playen, Panggang, Karangmojo, dan Gedangsari.

"Kami juga mendorong para penganut kepercayaan penghayat agar tidak ragu untuk mengubah kolom agama, karena mereka sudah diakui secara resmi oleh negara," urainya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved