Alokasi TKD dan Danais Dipangkas, Bupati Kulon Progo: Semua Daerah Mengalami
Menurutnya, penurunan nomial anggaran dari pusat tersebut tak hanya dialami Kulon Progo, tetapi juga daerah lainnya.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah pusat akan memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemangkasan turut terjadi pada Dana Keistimewaan (Danais) DIY, dari kisaran Rp 1 triliun menjadi Rp 500 miliar.
Pemangkasan tersebut bisa berdampak pada Dana Transfer Pusat untuk Kabupaten Kulon Progo. Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan memilih menunggu informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami mengikuti perkembangan dari Kemenkeu untuk TKD, begitu juga untuk Danais menunggu dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY," kata Agung ditemui pada Rabu (20/08/2025).
Menurutnya, penurunan nomial anggaran dari pusat tersebut tak hanya dialami Kulon Progo, tetapi juga daerah lainnya.
Sejumlah daerah bahkan memilih menaikkan tarif pajak daerah guna menggenjot pendapatan. Namun, Agung menegaskan pihaknya tidak akan menerapkan langkah serupa.
"Kami lebih memilih mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, ketimbang menaikkan tarifnya," ujarnya.
Menurut Agung, masih banyak wajib pajak yang belum patuh pada pembayaran pajak daerah. Mereka inilah yang menjadi perhatian utama Pemkab Kulon Progo dalam meningkatkan Pendapatan Daerah.
Ia pun mengatakan saat ini penting memberikan pemahaman ke masyarakat tentang pemanfaatan Dana Transfer Pusat. Menurutnya, dana tersebut tidak melulu digunakan untuk pembangunan bersifat fisik.
Ia mengatakan penurunan nominal TKD bisa disiasati dengan memfokuskan program pemberdayaan masyarakat. Sebab program tersebut juga menjadi bagian dari tujuan pembangunan.
"Kami harus berupaya agar Kulon Progo tidak tertinggal langkahnya dari daerah lain," jelas Agung.
Ia juga membuka kemungkinan untuk membuka akses langsung ke sejumlah kementerian demi mendukung program pembangunan yang telah disusun. Cara tersebut diharapkan bisa meningkatkan kemampuan fiskal daerah.
Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Chris Agung juga menegaskan tak ada rencana menaikkan tarif PBB-P2. Kalaupun dinaikkan, nilai kenaikannya dibatasi maksimal 25 persen.
Sebab mekanisme menaikkan tarif PBB-P2 sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2024. Salah satu komponen penentu kenaikan tarif PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"PBB-P2 di suatu daerah bisa saja mengalami kenaikan atau penurunan nilai tarif," kata Chris.(alx)
MTsN 6 Kulon Progo Inisiasi Penggunaan Bahasa Jawa Tiap Kamis Pon, Lestarikan Budaya Lokal |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Peringati World Clean Up Day, Pemkab Kulon Progo Gelar Aksi Bersih-bersih Alun-alun Wates |
![]() |
---|
Danais 2026 Tetap Rp1 Triliun, Begini Tanggapan Paniradya Pati Kaistimewaan DIY |
![]() |
---|
Pengelola Lumbung Mataraman Diimbau Tak Terus Bergantung pada Dukungan Danais |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.