Danais 2026 Tetap Rp1 Triliun, Begini Tanggapan Paniradya Pati Kaistimewaan DIY
Menanggapi perkembangan tersebut, Paniradya Pati Keistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho, menyampaikan apresiasinya.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Rencana pemangkasan Dana Keistimewaan (Danais) DIY oleh pemerintah pusat yang sempat ramai dibicarakan tampaknya batal. Melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah bersama DPR RI sepakat menetapkan Danais DIY tetap berada di angka Rp1 triliun.
Sebelumnya, muncul wacana bahwa Danais akan turun drastis pada 2026 hingga separuh dari tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp500 miliar. Padahal, pada 2024 Danais DIY tercatat sebesar Rp1,2 triliun, lalu menurun menjadi Rp1 triliun pada 2025.
Dalam konferensi pers usai rapat Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa Danais DIY tetap Rp1 triliun. Keputusan ini masuk dalam susunan RAPBN 2026 yang membawa rincian belanja negara Rp3.842,7 triliun ke rapat paripurna.
“Dana Otonomi Khusus Rp851 miliar, DIY yang awalnya Rp500 miliar menjadi Rp1 triliun, kemudian dana alokasi khusus non fisik tunjangan profesi guru bertambah Rp2 triliun, kemudian dana bagi hasil bertambah Rp13,44 triliun,” kata Said, Kamis (18/9/2025), seperti dimuat Kompas TV.
Menanggapi perkembangan tersebut, Paniradya Pati Keistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho, menyampaikan apresiasinya.
Menurut dia, proses pembahasan RAPBN 2026 memang belum final sehingga pihaknya akan menunggu kepastian hingga pengesahan.
“Masih proses pembahasan, belum selesai. Nanti kalau sudah jadi APBN, kami baru bisa memberi komentar lebih lanjut. Untuk sekarang, kami hanya bisa mengucapkan terima kasih atas perhatian bapak-ibu di DPR RI terhadap penggunaan Danais di DIY,” ujarnya.
Kepastian besaran Danais ini penting mengingat alokasi tersebut digunakan untuk membiayai kewenangan tambahan yang dimiliki DIY berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan 2012.
Dana ini menyokong berbagai program, mulai dari penguatan kebudayaan, pengelolaan tata ruang dan pertanahan, hingga kelembagaan dan tata cara pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur.
Keistimewaan anggaran tersebut, sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah pusat dalam menjaga keberlanjutan keistimewaan DIY yang sudah berjalan lebih dari satu dekade.
Dukungan terhadap keberlanjutan Danais juga disampaikan Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Keistimewaan DIY, Widihasto Wasana Putra. Ia menegaskan bahwa dana keistimewaan merupakan mandat undang-undang, sehingga keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan daerah.
“Menurut saya adanya alokasi dana dari pemerintah pusat untuk menunjang urusan atau kewenangan keistimewaan DIY adalah sebuah keniscayaan, terlebih alokasi tersebut merupakan perintah UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Mengenai berapa besarannya, seyogyanya pemerintah pusatlah yang menyesuaikan dengan kebutuhan atau pengajuan daerah. Sebab daerahlah yang memiliki dan mengerti seperti apa kebutuhan-kebutuhan wilayahnya,” tandas Widihasto.
Tak Jadi Rp 500 Miliar, Alokasi Danais DIY Tahun 2026 Naik jadi Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Danais Dongkrak Infrastruktur, Budaya, dan Ekonomi Lokal DIY |
![]() |
---|
Perjuangkan Danais, MY Esti Wijayati Sampaikan Kemungkinan Angka Dana Keistimewaan DIY 2026 |
![]() |
---|
Aliansi Gerakan Nasional Pendidikan Tuntut Reformasi Polri hingga Penghapusan UU Keistimewaan DIY |
![]() |
---|
DPR Danang Wicaksana Perjuangkan Penambahan Dana Keistimewaan DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.