Pemkab Kulon Progo Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB P2 Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2025

Editor: Hari Susmayanti
Dok Istimewa
PBB-P2 : Loket layanan Pajak Bumi dan Bangunan Pemkab Kulon Progo tengah melayani masyarakat 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada tahun 2025, meskipun di sejumlah daerah lain terjadi penyesuaian tarif pajak.


“Tahun 2025 ini, sesuai arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati, tidak ada kenaikan tarif PBB P2,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Taufiq Amrullah, Selasa (19/8/2025).


Taufiq menjelaskan, adanya perubahan jumlah PBB P2 yang ditanggung masyarakat hanya terjadi akibat pemutakhiran data, seperti penambahan luas tanah dan/atau bangunan maupun penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).


Menurutnya, langkah ini justru penting untuk menjamin asas keadilan bagi para wajib pajak.


“Tarif PBB P2 tetap seperti biasa. Bahkan untuk pemilik lahan pertanian dan peternakan, dilakukan penurunan besarnya tarif PBB sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mulai 2025, secara bertahap BKAD melakukan pemutakhiran data lahan produktif (lahan pertanian dan peternakan) dan non produktif (pekarangan) serta pendataan dengan melibatkan kalurahan dan juga masyarakat untuk aktif memperbarui data bumi dan bangunan,” ujarnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan PBB P2  yang membebani masyarakat adalah tidak benar.


“Sejak 2021 hingga sekarang, Pemkab Kulon Progo secara konsisten memberikan faktor pengurang agar apabila terjadi kenaikan PBB P2 akibat penyesuaian NJOP atau faktor lain tidak membebani masyarakat.” jelasnya.


Triyono menambahkan, peningkatan pendapatan daerah tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif PBB P2 atau NJOP, melainkan dengan optimalisasi pendataan. 


Upaya tersebut dilakukan, antara lain, dengan menyisir objek pajak yang belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) maupun bangunan yang belum tercatat dalam SPPT.


“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berperan penting dalam mendorong pembangunan dan penyediaan layanan publik,” imbuhnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved