Pemkab Kulon Progo Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB P2 Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2025
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada tahun 2025, meskipun di sejumlah daerah lain terjadi penyesuaian tarif pajak.
“Tahun 2025 ini, sesuai arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati, tidak ada kenaikan tarif PBB P2,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Taufiq Amrullah, Selasa (19/8/2025).
Taufiq menjelaskan, adanya perubahan jumlah PBB P2 yang ditanggung masyarakat hanya terjadi akibat pemutakhiran data, seperti penambahan luas tanah dan/atau bangunan maupun penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Menurutnya, langkah ini justru penting untuk menjamin asas keadilan bagi para wajib pajak.
“Tarif PBB P2 tetap seperti biasa. Bahkan untuk pemilik lahan pertanian dan peternakan, dilakukan penurunan besarnya tarif PBB sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mulai 2025, secara bertahap BKAD melakukan pemutakhiran data lahan produktif (lahan pertanian dan peternakan) dan non produktif (pekarangan) serta pendataan dengan melibatkan kalurahan dan juga masyarakat untuk aktif memperbarui data bumi dan bangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan PBB P2 yang membebani masyarakat adalah tidak benar.
“Sejak 2021 hingga sekarang, Pemkab Kulon Progo secara konsisten memberikan faktor pengurang agar apabila terjadi kenaikan PBB P2 akibat penyesuaian NJOP atau faktor lain tidak membebani masyarakat.” jelasnya.
Triyono menambahkan, peningkatan pendapatan daerah tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif PBB P2 atau NJOP, melainkan dengan optimalisasi pendataan.
Upaya tersebut dilakukan, antara lain, dengan menyisir objek pajak yang belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) maupun bangunan yang belum tercatat dalam SPPT.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berperan penting dalam mendorong pembangunan dan penyediaan layanan publik,” imbuhnya. (*)
Pemkab Kulon Progo Siapkan Anggaran Besar untuk Infrastruktur di 2026, Termasuk Penataan Wates |
![]() |
---|
Bupati Klaten Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak PBB-P2 Tahun Ini |
![]() |
---|
Pemkot Yogya Pastikan Tidak Naikkan Tarif PBB-P2, Tapi Ada Penghapusan Stimulus atau Keringanan |
![]() |
---|
Kulon Progo Batasi Kenaikan Nilai PBB-P2 Maksimal 25 Persen Sebagai Jaring Pengaman |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB pada 2025 dan 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.