DPRD Kulon Progo Pertanyakan Keputusan Penghentian Aktivitas PT SAK Oleh Bupati
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menilai keputusan tersebut dinilai terlalu dini.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo mempertanyakan keputusan penghentian aktivitas PT Selo Adikarto (SAK) oleh Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan.
PT SAK sendiri merupakan perusahaan daerah yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menilai keputusan tersebut dinilai terlalu dini.
Apalagi seharusnya ada konsultasi sebelum keputusan dibuat.
"Keputusannya terlalu prematur," kata Aris ditemui di Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (09/07/2025).
Menurutnya, ada prosedur yang harus dilewati dalam memutuskan penghentian operasional perusahaan daerah.
Prosedur itupun sudah diatur secara jelas dalam regulasi.
Berdasarkan regulasi, keputusan penghentian harus didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau atas dasar hukum pengadilan.
Keputusan juga harus didasarkan pada konsultasi dengan lembaga legislatif.
"Kami akan optimalkan fungsi pengawasan dalam menangani masalah keputusan tersebut," ujar Aris.
Pihaknya pun berencana meminta klarifikasi Bupati terkait keputusannya itu.
Apalagi keputusan tersebut berdampak pada seluruh karyawan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini.
Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Raden Sunarwan secara lantang menyebut Bupati sudah melakukan keputusan yang bersifat maladministrasi.
Sebab keputusan dibuat tanpa melewati prosedur yang sesuai aturan.
"Beliau juga tidak menerima laporan keuangan PT SAK tahun 2024 yang sudah diaudit oleh akuntan publik, artinya beliau tidak percaya dengan hasil auditnya," jelas Sunarwan.
Para Ulama Sambangi DPRD Kulon Progo, Inginkan Ada Tindak Lanjut Perda Pesantren |
![]() |
---|
Kejadian Keracunan MBG di Wates Bikin Khawatir, DPRD Kulon Progo Harapkan Peran Dinkes |
![]() |
---|
Bupati Kulon Progo Temui Pegawai PT SAK, Jelaskan soal Keputusan Penghentian Operasional Perusahaan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kulon Progo soal Revisi Perda KTR: Perlu Pikirkan Potensi Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Bupati Kulon Progo Sebut Penghentian PT SAK Bersifat Sementara Demi Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.