Kisruh Driver Online dan Pelanggan

Polisi Ungkap Fakta-fakta 'Mas-mas Pelayaran' Tersangka Penganiaya Pacar Driver Online

Pria yang viral karena terkesan arogan mengaku sebagai 'mas-mas pelayaran' itu ternyata bukan lulusan dari sekolah pelayaran

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
UNGKAP: Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan bersama Kasi humas Polresta Sleman AKP Salamunn menunjukkan ketiga tersangka penganiaya kekasih driver online di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025) 

Menurut Agha, eetelah terjadi cekcok karena pesanan terlambat TTW diduga menarik baju korban dan berusaha mendekati korban namun dihalangi oleh kerabat dan tetangga.

Kemudian sang Kakak, THW menarik baju dan mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh. Sedangkan sang ayah, RTW menarik rambut dan tangan korban hingga menyebabkan korban kembali terjatuh. 

Atas peristiwa tersebut, muncul aksi solidaritas dari ratusan driver online pada Sabtu (5/7) dinihari yang menimbulkan tindak pidana perusakan mobil polisi.

Padahal korban AML telah menyerahkan penanganan kasus ini ke Polisi dengan membuat laporan di Mapolresta Sleman sejak Jumat (4/7) dinihari.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (6/7). 

"Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 170 atau pasal 351 kuhp tentang bersama sama melakukan kekerasan, terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Agha.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved