Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Penipuan dan Pemalsuan Sertifikat Tanah Mbah Tupon
Saat ini pihak penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana penucian uang tersebut.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tujuh tersangka kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik lansia bernama Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kabupaten Bantul.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan selain pasal penipuan dan pemalsuan dokumen, tujuh tersangka kasus Mbah Tupon juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Saat ini pihak penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana penucian uang tersebut.
"Selain penipuan dan pemalsuan dokumen, kami juga terapkan pasal 3, 4 dan 5 tindak pidana pencucian uang," katanya, Senin (23/6/2025).
Dia mengatakan penerapan pasal TPPU ini didasari adanya penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah.
Yang mana melalui dua kejahatan ini, menurut Idham menjadi pintu masuk adanya potensi TPPU.
"Ini untuk recovery dari kejahatan yang dilakukan," tegasnya.
Sebagai upaya penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah memeriksa print out mutasi rekening para tersangka untuk mengetahui aliran dana dari kasus penipuan dan pemalsuan dokumen tersebut.
"Kami berkeyakinan adanya aliran dana didalam rekening itu," terang dia.
Baca juga: JPW Dukung Langkah Polisi Jerat Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon dengan Pasal TPPU
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang tersangka kasus penggelapan tahan milik lansia bernama Mbah Tupon (68) warga Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, ditahan di Mapolda DIY.
Ketujuh tersangka tersebut yakni laki-laki inisial BR (60) dan TJ (54) warga Kasihan, Bantul.
Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, lalu Ty (50) laki-laki warga Sewon, laki-laki inisial MA (47), wanita inisial IF (46) warga Kotagede dan AH (60) warga Kota Jogja.
AH hingga saat ini masih belum ditahan, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan terungkapnya kasus merupakan wujud komitmen Polda DIY menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
"Kami pastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025)
Arti Penting Penyerahan 171 Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan, Ini Kata Bupati Sleman |
![]() |
---|
Fakta-fakta Ricuh AntarSuporter PSIM vs Persib di Jogja: Kronologi hingga Korban Luka-luka |
![]() |
---|
BPN Serahkan 112 Sertifikat SG-PAG, Termasuk Milik Warga Kulon Progo yang Berjasa dalam Pembangunan |
![]() |
---|
Kronologi Bentrok AntarSuporter di Jogja, Polda DIY Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
LMND DIY Kirim Puluhan Anggota untuk Kongres Nasional di NTB, Siapkan Gagasan dan Calon Ketum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.