Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Penipuan dan Pemalsuan Sertifikat Tanah Mbah Tupon
Saat ini pihak penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana penucian uang tersebut.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda DIY.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyampaikan proses penahanan para tersangka dilakukan secara bertahap yakni tiga tersangka ditahan lebih awal sejak Selasa (17/6/2025).
Kemudian tiga tersangka lagi ditahan pada hari ini Kamis (20/6/2025).
"AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan sejak dari hari Selasa (17/6). Hari Senin (16/6) kita lakukan pemeriksaan, kemudian hari Selasa (17/6) penahanan, yang tiga lagi kita lakukan penahanan hari ini," jelas Idham.
Barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara. (*)
Arti Penting Penyerahan 171 Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan, Ini Kata Bupati Sleman |
![]() |
---|
Fakta-fakta Ricuh AntarSuporter PSIM vs Persib di Jogja: Kronologi hingga Korban Luka-luka |
![]() |
---|
BPN Serahkan 112 Sertifikat SG-PAG, Termasuk Milik Warga Kulon Progo yang Berjasa dalam Pembangunan |
![]() |
---|
Kronologi Bentrok AntarSuporter di Jogja, Polda DIY Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
LMND DIY Kirim Puluhan Anggota untuk Kongres Nasional di NTB, Siapkan Gagasan dan Calon Ketum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.