Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Penipuan dan Pemalsuan Sertifikat Tanah Mbah Tupon

Saat ini pihak penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana penucian uang tersebut.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
MAFIA TANAH - Enam tersangka kasus dugaan mafia tanah terhadap Mbah Tupon tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025) 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda DIY.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyampaikan proses penahanan para tersangka dilakukan secara bertahap yakni tiga tersangka ditahan lebih awal sejak Selasa (17/6/2025).

Kemudian tiga tersangka lagi ditahan pada hari ini Kamis (20/6/2025).

"AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan sejak dari hari Selasa (17/6). Hari Senin (16/6) kita lakukan pemeriksaan, kemudian hari Selasa (17/6) penahanan, yang tiga lagi kita lakukan penahanan hari ini," jelas Idham.

Barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved