BPN Serahkan 112 Sertifikat SG-PAG, Termasuk Milik Warga Kulon Progo yang Berjasa dalam Pembangunan

Sebanyak 8 sertifikat tanah juga diserahkan kepada warga yang bidang tanah miliknya terdampak pembangunan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Humas Pemkab Kulon Progo
SERTIFIKAT: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan (tengah) secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah ke pemiliknya di Novotel YIA, Kapanewon Temon, Senin (25/08/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional Kulon Progo menyerahkan 112 sertifikat tanah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo. Penyerahannya berlangsung pada Senin (25/08/2025).

Penyerahan melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulon Progo dan DIY. Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Kepala Dispertaru Kulon Progo, Riyadi Sunarto menjelaskan ratusan sertifikat tersebut diserahkan setelah melewati berbagai proses dan tahapan oleh BPN.

"Mulai dari internalisasi, identifikasi, verifikasi, dan sertifikasi, di mana sertifikasi ada kegiatan pemetaan dan pendaftaran," jelas Riyadi.

112 sertifikat yang diterbitkan termasuk untuk Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kadipaten atau Paku Alam Ground (PAG). Lainnya adalah Tanah Kalurahan, Tanah Pemerintah Daerah, dan tanah milik warga umum.

Menurut Riyadi, 71 sertifikat diterbitkan secara manual, sedangkan 41 sertifikat secara elektronik. Penyerahan sertifikat tanah sekaligus memastikan adanya kepastian hukum yang kuat.

"Adanya sertifikat tanah juga menjadi bukti sah secara hukum," ujarnya.

Sebanyak 8 sertifikat tanah juga diserahkan kepada warga yang bidang tanah miliknya terdampak pembangunan. Mereka dinilai berjasa karena telah merelakan bidang tanahnya untuk kepentingan publik.

Penerbitan dan penyerahan sertifikat tanah tersebut juga menjadi tindak lanjut dari program Monitoring Center for Prevention (MCP). Program tersebut dibesut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Kami mengapresiasi BPN yang telah membantu dan mendampingi penyelesaian urusan pertanahan di Kulon Progo," kata Riyadi.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan penerbitan sertifikat tanah menjadi upaya melindungi hak masyarakat dalam kepemilikan aset tanah. Sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan.

Ia juga memandang keberadaan SG dan PAG bukan sekedar aset, tetapi juga simbol nilai budaya dan identitas kearifan lokal. Pemkab Kulon Progo pun akan mendukung penuh program pendaftaran tanah yang ada di wilayahnya.

"Proses pendaftaran tanah sampai saat ini juga masih berjalan, termasuk untuk SG, PAG, dan Tanah Kalurahan," ujar Agung.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved