Kasus Mafia Tanah di Bantul
JPW Dukung Langkah Polisi Jerat Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon dengan Pasal TPPU
JPW mengapresiasi kinerja penyidik Polda DIY yang menangani perkara ini dengan menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jogja Police Watch (JPW) mendukung pihak Polda DIY yang menjerat tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon dengan Pasal-pasal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain pasal penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen hingga keterangan palsu.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan UU TPPU ini akan efektif dalam mengungkap hasil dari tindak pidana yakni praktik mafia tanah melalui pelacakan aset.
Bahkan, meskipun jika sudah dipindahkan ke berbagai rekening atau diinvestasikan dalam berbagai bentuk tetap mudah untuk dilacak.
"Dengan adanya ancaman hukuman yang lebih berat dalam UU TPPU ini yang dijerat terhadap 7 tersangka kasus dugaan mafia tanah milik mbah Tupon ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah dan dapat mencegah terjadinya praktik mafia tanah di masa depan," ucapnya, Minggu (22/7/2025).
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Mbah Tupon
JPW melihat UU TPPU ini sebagai alat ampuh dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah karena dapat mengungkap hasil kejahatan praktik mafia tanah secara lebih komprehensif dan memberikan dampak yang lebih besar.
"JPW mengapresiasi kinerja penyidik Polda DIY yang menangani perkara ini dengan menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan, meskipun terkesan lamban serta belum semua tersangka ditahan karena satu tersangka sedang sakit," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda DIY telah menahan enam tersangka dari total tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang ditahan yakni BR laki-laki 60 tahun, TK laki-laki (54), VW perempuan (50), TY laki-laki (50), MA laki-laki (47), IF Perempuan (46) dan AH laki-laki (60) yang belum ditahan karena beralasan sakit.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan tersangka memnfaatkan kelemahan Mbah Tupon yang tidak bisa baca dan tulis, untuk menguasai dua sertifikatnya.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yakni perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan dua sertifikat tanah milik Mbah Tupon di Bantul, yakni KUHP (penggelapan), Pasal 263 dan 266 KUHP (pemalsuan).
Kemudian ada pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman bervariasi dari empat sampai 20 tahun penjara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.