Kasus Mafia Tanah di Bantul

Keluarga Mbah Tupon Berharap Polisi Beri Sanksi Setimpal Terhadap Tersangka Mafia Tanah

Keluarga Mbah Tupon juga berharap para tersangka dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan tanpa pandang bulu.

|
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KORBAN MAFIA TANAH - Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, sedang duduk di depan rumah, Kamis (19/6/2025) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Keluarga Mbah Tupon mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil menahan enam tersangka kasus mafia tanah atau penipuan jual beli tanah Mbah Tupon.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras untuk membantu mengusut kasus ini dan menahan enam tersangka," ucap anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), Jumat (20/6/2025).

Namun begitu, ia berharap agar satu tersangka lainnya juga segera ditahan di kepolisian.

Mengingat, satu tersangka tersebut juga terlibat dalam penipuan jual beli tanah milik ayahnya yang tidak bisa baca dan tulis.

Dalam penahan para tersangka ini, pihaknya juga berharap agar dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan tanpa pandang bulu.

"Saya sama bapak, pengennya mereka dikenakan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Yang penting sanksi itu adil bagi kami dan para tersangka," pintanya.

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari atau yang kerap disapa Kiki, mengaku telah mendapatkan informasi adanya penahan terhadap para tersangka itu.

"Per Kamis (19/6/2025), polisi sudah melakukan penahan terhadap enam tersangka yakni BR, T, Ty, VW, MA, dan IF. Sedangkan satu lagi, yakni tersangka AH memang belum dilakukan penahan," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Resmi Ditahan di Mapolda DIY

Kata Kiki, AH belum dilakukan penahan dikarenakan sedang sakit dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.

"Saya dengar kalau tersangka AH ini sakit. Dan sampai saat ini belum dilakukan penahan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam tersangka dari total tujuh tersangka kasus penggelapan tahan milik Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, ditahan di Polda DIY.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan enam tersangka yang ditahan tersebut adalah BR, TJ, VW, Ty, MA, dan IF.

Kemudian, satu tersangka AH, belum ditahan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami pastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Kombes Pol Ihsan.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved