Danais 2026 Jadi Rp1 Triliun, Paniradya Pati Kaistimewaan DIY: Tunggu Dasar Hukum Resmi
Kendati angka Rp1 triliun sudah diputuskan pemerintah pusat bersama DPR RI, alokasi detail kegiatan baru bisa dipastikan setelah ada keputusan formal.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paniradya Pati Kaistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aris Eko Nugroho, menuturkan pemerintah daerah masih menunggu dasar hukum resmi terkait Dana Keistimewaan (Danais) 2026.
Kendati angka Rp1 triliun sudah diputuskan pemerintah pusat bersama DPR RI, alokasi detail kegiatan baru bisa dipastikan setelah ada keputusan formal.
“Saya belum ada info, Mas. Dasar kami mencantumkan angka harus resmi dari pemerintah agar ada dasar hukumnya,” ujar Aris, Selasa (23/9/2025).
Ia menjelaskan, biasanya informasi resmi dari pemerintah pusat diterima Pemda DIY pada akhir Oktober.
Sementara itu, rancangan awal kegiatan Danais 2026 telah diusulkan dalam rancangan awal APBD (RAPBD).
Namun, kepastian arah penggunaan dana baru bisa dipastikan setelah dokumen resmi dikeluarkan pemerintah pusat.
“Sudah diusulkan awal RAPBD 2026. Tetapi kami tidak tahu kepastiannya, masih menunggu resmi dari pemerintah,” tambahnya.
Sebelumnya, rencana pemangkasan Danais sempat mengemuka.
Setelah pada 2024 alokasi mencapai Rp1,2 triliun, Danais turun menjadi Rp1 triliun pada 2025.
Bahkan, sempat muncul kabar bahwa Danais 2026 hanya akan dialokasikan sekitar Rp500 miliar.
Namun, pemerintah pusat bersama DPR RI akhirnya sepakat mempertahankan Danais pada angka Rp1 triliun dalam Rancangan APBN 2026.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Belanja Transfer ke Daerah DPR RI yang juga Ketua DPD Gerindra DIY, Danang Wicaksana Sulistya, menyebut keputusan itu merupakan hasil perjuangan aspirasi masyarakat Yogyakarta.
“Ini kabar menggembirakan bagi masyarakat Yogyakarta. Upaya kawan-kawan Fraksi Gerindra DIY untuk mengupayakan aspirasi terkait alokasi Danais akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat mendengar suara kita,” kata Danang.
Keputusan mempertahankan Danais di angka Rp1 triliun menjadi angin segar bagi DIY.
Dana ini digunakan untuk membiayai kewenangan tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, mulai dari penguatan kebudayaan, tata ruang dan pertanahan, hingga kelembagaan pemerintahan daerah.
Pada 2026, Danais juga diproyeksikan untuk program penurunan tingkat kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM, pengembangan pariwisata, ekonomi kreatif, serta peningkatan investasi.
Dana tersebut juga diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan kesenjangan antarwilayah. (*)
Danais DIY Tetap Rp 1 Triliun, Begini Respon Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sleman |
![]() |
---|
Danais Aman Rp1 Triliun, Sekda DIY Tekankan Skala Prioritas |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Kawal Aspirasi Masyarakat DIY, Danais 2026 Tetap Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Danais 2026 Tetap Rp1 Triliun, Begini Tanggapan Paniradya Pati Kaistimewaan DIY |
![]() |
---|
Tak Jadi Rp 500 Miliar, Alokasi Danais DIY Tahun 2026 Naik jadi Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.