Pakar UGM: Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Bisa Hambat Regenerasi Birokrasi dan Beban Anggaran

Apabila usulan tersebut disetujui menurutnya, bisa menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews
ILUSTRASI ASN 

“Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, menurut saya lebih pada perubahan mindset para ASN dari orientasi penguasa menjadi orientasi sebagai pelayan publik,” ujar Subarsono.

Dari sisi sosial, kata Subarsono, Indonesia memiliki populasi yang besar, dengan mayoritas penduduknya adalah generasi muda yang sebagiannya bercita-cita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ia mengatakan bahwa apabila usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, maka peluang perekrutan ASN baru akan menurun dan menghambat regenerasi dalam birokrasi.

Apabila usulan Korpri dikabulkan, Subarsono menyarankan agar perpanjangan usia pensiun diterapkan secara gradual.

“Misalnya, pada tahun 2026 ditambah 1 tahun, 2027 ditambah 1 tahun, dan seterusnya. Kebijakan gradual tersebut perlu diambil sejajar dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi negara yang naik secara perlahan,” ujarnya.

Terakhir, Subarsono berpendapat bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ASN sebaiknya ditunda dulu dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi negara.

Ia menilai kondisi ekonomi Indonesia saat ini belum cukup kuat untuk menanggung beban anggaran yang akan muncul akibat kebijakan tersebut.

“Kebijakan publik memang tidak akan dapat memuaskan semua orang, tetapi kebijakan publik harus menjamin ekonomi negara tidak mengalami kemerosotan,” pungkas Subarsono. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved