Pakar UGM: Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Bisa Hambat Regenerasi Birokrasi dan Beban Anggaran
Apabila usulan tersebut disetujui menurutnya, bisa menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Belum lama ini, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melayangkan usulan adanya kenaikan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun.
Usulan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Alasanya, kenaikan batas usia pensiun dari 58 ke 70 tahun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan ASN serta fungsi-fungsi keahlian dapat terus dipertahankan.
Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Dr. Subarsono, menilai usulan dari Korpri ini diajukan disaat waktu yang kurang tepat, mengingat usulan tersebut kurang melihat realita ekonomi dan sosial yang ada.
“Saat ini, kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah,” kata Subarsono, Rabu (11/6/2025).
Apabila usulan tersebut disetujui menurutnya, bisa menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia memberikan contoh kebijakan pensiun ASN dan produk domestik bruto (PDB) di kawasan ASEAN.
Di Vietnam, batas usia pensiun ASN adalah 61 tahun dengan PDB perkapita sebesar $4,282.
Di Thailand, pegawai negara bekerja sampai usia 60 tahun dengan PDB sebesar $7,182, sedangkan penduduknya hanya 71 juta jiwa saja.
Baca juga: Cerita Anak Penjual Jerami dari Wonosari Bisa Kuliah Gratis di UGM
Di Indonesia, dengan PDB perkapita sebesar $4,876 dan populasi sebanyak 285 juta jiwa menetapkan batas usia pensiun hingga 58 tahun.
“Pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan usia pensiun adalah kemampuan ekonomi dan jumlah penduduknya terlebih dahulu,” ujarnya.
Soal perpanjangan usia pensiun ASN yang digadang-gadang dapat mempertahankan fungsi-fungsi keahlian ditepis oleh Subarsono.
Ia menyebutkan bahwa efektivitas pelayanan publik tidak semata-mata dikaitkan dengan usia pensiun ASN.
Pelayanan publik yang baik lebih ditentukan oleh tingkat kompetensi ASN, penggunaan perangkat digital, dan sensitivitas serta empati sosial ASN pada publik dan pengguna jasa.
Pakar UGM: Soal Royalti, Perlu Transparansi Pengelolaan Dananya |
![]() |
---|
Tujuh ASN Pemkab Bantul Terlibat Kasus Pendisiplinan, Lima di Antaranya Sudah Tuntas |
![]() |
---|
Bagaimana Penyelesaian Ambalat yang Ideal? Begini Kata Pakar UGM |
![]() |
---|
Di Balik Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong |
![]() |
---|
Pemblokiran Rekening Nganggur oleh PPATK, Pakar UGM: Kebijakan yang Kurang Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.