Tujuh ASN Pemkab Bantul Terlibat Kasus Pendisiplinan, Lima di Antaranya Sudah Tuntas
Tujuh ASN itu terdiri atas satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan enam pegawai negeri sipil (PNS).
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul mencatat tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terlibat kasus pendisiplinan.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bantul, Triyanto, mengatakan tujuh ASN itu terdiri atas satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan enam pegawai negeri sipil (PNS).
"Tapi, dari kasus yang ada ada lima orang yang selesai diproses disiplin. Dari jumlah itu, satu orang mendapatkan hukuman berat pemberhentian, dua orang bebas jabatan, dan dua orang penurunan jabatan," katanya kepada awak media, Kamis (14/8/2025).
Kemudian, dari kasus yang ada, kata Triyanto ada dua orang masih masuk proses disiplin.
Sayangnya, ia tidak membeberkan detail instansi dari masing-masing ASN yang terlibat kasus pendisiplinan tersebut.
"Yang masih berjalan ini, jadwal sidang sudah ada, proses penanganannya terus berjalan," ucap dia.
Baca juga: Tujuh Orang Mundur dari PPPK Bantul Tahap Dua, BKPSDM Beberkan Alasannya
Namun, kasus disiplin terbaru yang telah selesai digarap oleh pihaknya adalah satu kasus disiplin ASN dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul. Kasus itu telah dilaporkan ke BKPSDM Bantul pada tahun 2025.
"Yang bersangkutan terlibat pelanggaran disiplinan dalam pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990," beber Triyanto.
Adapun ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Akhirnya, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan.
Dikatakannya, penegakan disiplin ASN merupakan langkah untuk menjaga profesionalitas aparatur dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN mematuhi aturan, karena pelanggaran yang dibiarkan akan merugikan citra pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," pungkas dia.(*)
Tujuh Orang Mundur dari PPPK Bantul Tahap Dua, BKPSDM Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
BKPSDM Kulon Progo Tunggu Juknis Pengangkatan Honorer R4 Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Bakal Evaluasi dan Lakukan Identifikasi Kopdes Merah Putih yang Sudah Berjalan |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Raih Penghargaan KLA Kategori Utama, Bupati Ajak Seluruh Pihak Penuhi Hak Anak |
![]() |
---|
Tiga Pegawai Disdikpora Bantul Dilaporkan Langgar Disiplin, Ini Kata Kadisdikpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.