Kasus Mafia Tanah di Bantul, Istri Mbah Tupon Mampu Membaca di Persidangan

Kuasa hukum keluarga Mbah Tupon, Sukiratnasari atau yang kerap disapa Kiki, berujar, bahwa Amdiyah hanya bisa membaca sedikit-sedikit.

Neti Istimewa Rukmana
Kuasa hukum keluarga Mbah Tupon, Sukiratnasari, menjelaskan update sidang perkara korban Mbah Tupon, di sela-sela tugasnya, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Baru-baru ini, beredar informasi bahwa istri Mbah Tupon, Amdiyah Wati, terbukti bisa membaca saat proses persidangan perkara nomor 264/Pid.B/2025/PN Btl berlangsung.

Di sisi lain, beberapa waktu lalu, Mbah Tupon dan istrinya dikabarkan sama-sama tidak bisa membaca dan menulis.

Sebagaimana diketahui, Mbah Tupon atau pemilik nama asli Tupon Hadi Suwarno (68), warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menjadi korban mafia tanah.

Bahkan sertifikat tanah tersebut telah berbalik nama menjadi milik Indah Fatmawati dan diagunkan ke bank, sehingga Mbah Tupon sekeluarga sempat hampir kehilangan tanah dan rumah.

Kuasa hukum keluarga Mbah Tupon, Sukiratnasari atau yang kerap disapa Kiki, berujar, bahwa Amdiyah hanya bisa membaca sedikit-sedikit.

Kiki pun menyampaikan saat di persidangan seminggu yang lalu, Amdiyah juga sempat dites untuk membaca tulisan.

"Kalau untuk baca tulisan hakim ketua, itu kemarin memang bisa. Tapi, kalau kemudian baca panjang-panjang ya beliau tidak memiliki kemampuan untuk itu. Apalagi memahami isinya," beber Kiki, kepada awak media, Rabu (24/9/2025).

Kiki pun menjelaskan bahwa dalam rangkaian kronologi kejadian kasus mafia tanah, Amdiyah tidak memiliki kesempatan untuk membaca maupun mencermati berkas yang ada. Akan tetapi, sempat ada yang membuka-buka berkas.

"Jadi, Triono dan Triyono sempat datang ke tempat Mbah Tupon. Kapan waktunya, saat persidangan kemarin kurang jelas, tapi itu masih satu rangkaian saat mereka (Triono dan Triyono) membuat akta jual beli," tutur dia.

Baca juga: Muncul Fakta Baru di Sidang Kasus Tanah Mbah Tupon, Kuitansi Rp1 M Bertanda Tangan Palsu?

Di sisi lain, Amdiyah hanya mengetahui bahwa berkas yang dibawa oleh Triono dan Triyono tersebut untuk memecah bidang seperti yang diharapkan oleh Mbah Tupon dan Amdiyah. Padahal, nyatanya tidak.

"Pada saat itu, berkas-berkas dibawa oleh Triono dan Triyono ke Mbah Tupon pada saat sore hari. Bu Amdiyah, posisi masih di sawah dan dijemput oleh anaknya yang mengatakan bahwa ada tamu di rumah. Kemudian, pulang dan diminta untuk tanda tangan," jelasnya.

Selanjutnya, berkas akta jual beli tanah dibuka oleh Triono.

Akan tetapi, berkas itu tidak diserahkan ke Amdiyah, sehingga Mbah Tupon dan Amdiyah tidak memiliki kesempatan untuk melihat dokumen tersebut apa.

Namun, terlepas dari itu semua, kemampuan Amdiyah hanya sebatas bisa membaca sedikit-sedikit.

Belum lagi persoalan hukum, Amdiyah dan Mbah Tupon perlu diberikan penjelasan agar dapat memahami maksud dan tujuannya.

"Kita yang bisa baca dan tahu hukum saja, kalau berkas tidak dibacakan, tidak dipahamkan sebenarnya mengandung makna apa, itu kan juga tidak paham. Dan tidak semua punya kemampuan untuk memahami dokumen akta atau perjanjian," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved