Pemkab Bantul Akan Geser TPR Parangtritis, Paling Lambat Juli 2026

Untuk menyelaraskan dengan kebijakan, TPR Pantai Parangtritis akan dipindah dan beroperasi di tempat baru paling lambat pada 1 Juli 2026.

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
PEMINDAHAN TPR: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (kanan) dan Sekretaris Daerah Pemkab Bantul (kiri), sedang menjelaskan skema perpindahan TPR Parangtritis, Jumat (24/4/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memindahkan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis paling lambat pada 1 Juli 2026, sesuai ketentuan dan menata sistem penarikan retribusi.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih,  menilai, selama ini posisi TPR belum ideal karena berada di tengah jalan. Padahal, sesuai aturan, titik pemungutan retribusi seharusnya ditempatkan di pintu masuk kawasan wisata, bukan di ruas jalan umum.

"Selama puluhan tahun, kita ini sesungguhnya melanggar peraturan perundang-undangan, TPR tidak boleh melintang di jalan raya," katanya kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

Pindahkan TPR Parangtritis

Keberadaan TPR Parangtritis sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Untuk menyelaraskan dengan kebijakan, maka TPR Pantai Parangtritis akan dipindah dan beroperasi di tempat baru paling lambat pada 1 Juli 2026.

Setidaknya ada 10 pintu masuk di Pantai Parangtritis yang akan dijaga oleh petugas-petugas kolaborasi antara Pemkab Bantul dengan Pemerintah Kalurahan Parangtritis.

Skema kerja sama dengan pemerintah kalurahan dalam penarikan retribusi ini dipilih, karena banyaknya akses masuk menuju kawasan Parangtritis yang sulit dikontrol jika hanya mengandalkan satu titik penarikan.

"Bagi hasilnya adalah 70 persen dan 30 persen. 70 persen masuk ke kas daerah dan 30 persen untuk Kalurahan Parangtritis termasuk operasional sumber daya manusia yang dipergunakan," jelas dia.

Halim menegaskan, pemindahan TPR Parangtritis menjadi salah satu langkah jangka pendek yang tengah diprioritaskan. Bahkan, dalam waktu dekat, akan ada penerbitan peraturan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Penataan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Bantul, Agus Budi Raharja, berujar, konsep penataan TPR tak terlepas untuk memberikan kenyamanan wisatawan sekaligus melibatkan masyarakat setempat.

"Parangtritis itu punya banyak pintu masuk. Nanti kita tata, mana untuk bus, mobil, dan sepeda motor, sehingga lebih efektif dan nyaman bagi wisatawan," tutur dia.

Agus menambahkan, skema ini juga membuka peluang bagi masyarakat sekitar untuk terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan wisata. Dengan begitu, dampak ekonomi dari sektor pariwisata dapat dirasakan lebih luas.

Pemkab Bantul berharap penataan TPR Parangtritis tidak hanya memperbaiki tata kelola retribusi, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan bagi wisatawan yang berkunjung ke salah satu destinasi unggulan di wilayah tersebut.

"Ini kolaborasi dengan masyarakat, sehingga masyarakat bisa ikut sejahtera dari aktivitas pariwisata," tandasnya.(nei)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved