Seorang Kyai di Bantul Divonis 10 Bulan Penjara atas Tuduhan Penggelapan Sertifikat
Setelah melalui proses sidang yang panjang, terdakwa atas nama Agus Alfandi, Warga Piyungan, Bantul divonis Majelis Hakim PN Bantul 10 bulan penjara
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Dalam perkara ini Mimba mendapatkan kuasa penuh secara tertulis dari pelapor Muhammad Indra Kurniawan dan Rachmad (suami Ana Kusumastuti) untuk melakukan segala tindakan hukum terkait pembagian warisan termasuk melaksanakan wasiat dan membayar hutang-hutang.
Selanjutnya untuk melaksanakan wasiat orang tuanya, Mimba Rahmanta Putra membuat surat perjanjian dengan ahliwaris Wongsoharjo yang dalam hal ini diwakili oleh terdakwa yang berisi memberikan sebagian tanah milik almarhum Surahman tersebut.
Kemudian atas surat perjanjian itu terdakwa tidak secara sertamerta langsung menguasai tanah-tanah tersebut, selanjutnya terdakwa mengirimkan surat kepada para ahli waris alhamarhum Surahman untuk bermusyawarah terlebih dahulu mengenai pelaksaan wasiat orang tua Mimba agar selanjutnya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Bahwa maksud dan niat terdakwa bukan untuk mengirim Somasi, tetapi untuk mengundang ahli waris almarhum Surahman membahas solusi terbaik. Terdakwa tidak keberatan jika para ahli waris tidak menjalankan wasiat dari orang tuanya atau untuk mengembalikan tanah-tanah yang dulunya pernah ada cerita merupakan bagian atau milik dari kakek Terdakwa yaitu Wongsoharjo," ujar Riskiilah.
Oleh karena tidak ada titik temu mengenai pembagian waris, maka Mimba kemudian meminta lima sertifikat tanah dari terdakwa untuk keperluan persidangan di Pengadilan Agama (PA) Bantul, dalam rangka pembagian waris.
Namun demikian hasil putusan PA Bantul tidak memuaskan sejumlah pihak ahli waris yang dilanjutkan saling menggugat.
Riskiillah menyampaikan sejumlah pertimbangan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Eko Arief Wibowo SH MH ialah terdakwa tidak mau memberikan lima buah sertifikat tersebut ketika diminta oleh saksi Rachmad atau suami Ana Kusumastuti, meskipun pada pembuktian persidangan saksi Rachmad menerangkan hanya sebatas menanyakan keberadaan kelima sertifikat tersebut dan tidak pernah meminta kelima sertifikat dari terdakwa.
"Vonisnya 10 bulan pidana penjara dikurangi masa tahanan. Salah satu hal yang meringankan karena terdakwa sudah mengembalikan sertifikat-sertifikat tersebut," terang dia.
Atas putusan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dahulu.
Dalam kasus yang sama Mimba Rahmanta Putra yang menitipkan sertifikat kepada Terdakwa juga dilaporkan ke Polda DIY dan telah disidangkan. (hda)
DPRD Bantul Tergetkan Perubahan Perda Tentang LP2B Rampung pada Triwulan III 2025 |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.