Seorang Kyai di Bantul Divonis 10 Bulan Penjara atas Tuduhan Penggelapan Sertifikat
Setelah melalui proses sidang yang panjang, terdakwa atas nama Agus Alfandi, Warga Piyungan, Bantul divonis Majelis Hakim PN Bantul 10 bulan penjara
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang Kyai di Kabupaten Bantul, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul atas dakwaan penggelapan sertifikat tanah.
Perkara ini ditetapkan majelis hakim sejak 20 Maret 2025 dengan nomor perkara 92/Pid.B/2025/PN Btl dan mulai persidangan pada Rabu 9 April 2025.
Setelah melalui proses sidang yang panjang, terdakwa atas nama Agus Alfandi, Warga Piyungan, Bantul divonis Majelis Hakim PN Bantul 10 bulan penjara pada Kamis (5/6/2025).
Sebelumnya dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantul pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara.
Perkara ini melibatkan sejumlah ahli waris pemilik tanah yakni tiga bersaudara Ana Kusumastuti, Ganang Edi Wibowo serta Mimba Rahmanta Putra.
Tim penasihat hukum terdakwa, Riskiillah Wisnu Mulia SH MH didampingi Topan Agil Pamungkas SH dan Fayu Karmila SH dari Mulia Indonesia Law Firm, mengatakan mulanya terdakwa dimintai tolong oleh Mimba Rahmanta Putra untuk menyimpan 5 sertifikat tanah milik Surahman (almarhum) yang tak lain orang tua dari Mimba Rahmanta.
Itu dilakukan karena Mimba merasa mendapat intimidasi dari orang suruhan Erna Hariyanti (istri Ganang Edi Wibowo) yang sudah bertahun-tahun pergi dari rumah.
"Kalau klien kami (terdakwa) dengan Mimba itu hubungannya kayak guru ngaji dengan murid. Ya, tetangga lah," kata Riskiillah, Minggu (8/6/2025).
Saat sertifikat tanah itu dititipkan Mimba membuat surat penitipan sertifikat tertanggal 20 Agustus 2021 dengan klausul sertifikat itu dapat diambil sewaktu-waktu dari terdakwa.
"Dengan demikian tidak ada unsur paksaan dari Terdakwa agar lima sertifikat tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan tidak ada niat Terdakwa untuk menguasai lima sertifikat maupun lima bidang tanah tersebut," ujarnya.
Adapun sertifikat tanah dimaksud yakni lima buah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Surahman No. 06989 luas 1.151 meter persegi, SHM No. 06988 luas 928 meter persegi, SHM No. 06987 luas 1.457 meter persegi, SHM No. 06986 luas 1.247 meter persegi, SHM No. 06991 dengan Luas 78 meter persegi.
Namun seiring berjalannya waktu, terdakwa justru dianggap menguasai dan menggelapkan sertifikat tanah waris keluarga Surahman tersebut.
Penasihat hukum terdakwa menegaskan selama Terdakwa menyimpan lima sertifikat itu tidak ada usaha atau niat Terdakwa untuk mengalihkan, menjual maupun membalik nama sertifikat tersebut.
Hal ini menurutnya sesuai dengan keterangan saksi Penuntut Umum sendiri yaitu saksi Muhammad Indra Kurniawan (putra Ana Kusumastuti) dan Inda Susanti (istri Mimba).
"Tidak ada usaha Terdakwa untuk menguasai fisik bidang tanah tersebut. Berdasarkan keterangan Inda Susanti yang menguasai dan yang mengelola aset peninggalan Surahman adalah Inda Susanti sendiri dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris almarhum Surahman," imbuh Riskiillah
Dalam perkara ini Mimba mendapatkan kuasa penuh secara tertulis dari pelapor Muhammad Indra Kurniawan dan Rachmad (suami Ana Kusumastuti) untuk melakukan segala tindakan hukum terkait pembagian warisan termasuk melaksanakan wasiat dan membayar hutang-hutang.
Selanjutnya untuk melaksanakan wasiat orang tuanya, Mimba Rahmanta Putra membuat surat perjanjian dengan ahliwaris Wongsoharjo yang dalam hal ini diwakili oleh terdakwa yang berisi memberikan sebagian tanah milik almarhum Surahman tersebut.
Kemudian atas surat perjanjian itu terdakwa tidak secara sertamerta langsung menguasai tanah-tanah tersebut, selanjutnya terdakwa mengirimkan surat kepada para ahli waris alhamarhum Surahman untuk bermusyawarah terlebih dahulu mengenai pelaksaan wasiat orang tua Mimba agar selanjutnya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Bahwa maksud dan niat terdakwa bukan untuk mengirim Somasi, tetapi untuk mengundang ahli waris almarhum Surahman membahas solusi terbaik. Terdakwa tidak keberatan jika para ahli waris tidak menjalankan wasiat dari orang tuanya atau untuk mengembalikan tanah-tanah yang dulunya pernah ada cerita merupakan bagian atau milik dari kakek Terdakwa yaitu Wongsoharjo," ujar Riskiilah.
Oleh karena tidak ada titik temu mengenai pembagian waris, maka Mimba kemudian meminta lima sertifikat tanah dari terdakwa untuk keperluan persidangan di Pengadilan Agama (PA) Bantul, dalam rangka pembagian waris.
Namun demikian hasil putusan PA Bantul tidak memuaskan sejumlah pihak ahli waris yang dilanjutkan saling menggugat.
Riskiillah menyampaikan sejumlah pertimbangan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Eko Arief Wibowo SH MH ialah terdakwa tidak mau memberikan lima buah sertifikat tersebut ketika diminta oleh saksi Rachmad atau suami Ana Kusumastuti, meskipun pada pembuktian persidangan saksi Rachmad menerangkan hanya sebatas menanyakan keberadaan kelima sertifikat tersebut dan tidak pernah meminta kelima sertifikat dari terdakwa.
"Vonisnya 10 bulan pidana penjara dikurangi masa tahanan. Salah satu hal yang meringankan karena terdakwa sudah mengembalikan sertifikat-sertifikat tersebut," terang dia.
Atas putusan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dahulu.
Dalam kasus yang sama Mimba Rahmanta Putra yang menitipkan sertifikat kepada Terdakwa juga dilaporkan ke Polda DIY dan telah disidangkan. (hda)
DPRD Bantul Tergetkan Perubahan Perda Tentang LP2B Rampung pada Triwulan III 2025 |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.