Seorang Kyai di Bantul Divonis 10 Bulan Penjara atas Tuduhan Penggelapan Sertifikat

Setelah melalui proses sidang yang panjang, terdakwa atas nama Agus Alfandi, Warga Piyungan, Bantul divonis Majelis Hakim PN Bantul 10 bulan penjara

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
SIDANG: Tim Penasihat Hukum Agus Alfandi terdakwa penggelapan sertifikat tanah di Bantul mendampingi terdakwa seusai menjalani sidang, Kamis (5/6/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang Kyai di Kabupaten Bantul, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul atas dakwaan penggelapan sertifikat tanah.

Perkara ini ditetapkan majelis hakim sejak 20 Maret 2025 dengan nomor perkara 92/Pid.B/2025/PN Btl dan mulai persidangan pada Rabu 9 April 2025.

Setelah melalui proses sidang yang panjang, terdakwa atas nama Agus Alfandi, Warga Piyungan, Bantul divonis Majelis Hakim PN Bantul 10 bulan penjara pada Kamis (5/6/2025).

Sebelumnya dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantul pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara.

Perkara ini melibatkan sejumlah ahli waris pemilik tanah yakni tiga bersaudara Ana Kusumastuti, Ganang Edi Wibowo serta Mimba Rahmanta Putra.

Tim penasihat hukum terdakwa, Riskiillah Wisnu Mulia SH MH didampingi Topan Agil Pamungkas SH dan Fayu Karmila SH dari Mulia Indonesia Law Firm, mengatakan mulanya terdakwa dimintai tolong oleh Mimba Rahmanta Putra untuk menyimpan 5 sertifikat tanah milik Surahman (almarhum) yang tak lain orang tua dari Mimba Rahmanta.

Itu dilakukan karena Mimba merasa mendapat intimidasi dari orang suruhan Erna Hariyanti (istri Ganang Edi Wibowo) yang sudah bertahun-tahun pergi dari rumah. 

"Kalau klien kami (terdakwa) dengan Mimba itu hubungannya kayak guru ngaji dengan murid. Ya, tetangga lah," kata Riskiillah, Minggu (8/6/2025).

Saat sertifikat tanah itu dititipkan Mimba membuat surat penitipan sertifikat tertanggal 20 Agustus 2021 dengan klausul sertifikat itu dapat diambil sewaktu-waktu dari terdakwa.

"Dengan demikian tidak ada unsur paksaan dari Terdakwa agar lima sertifikat tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan tidak ada niat Terdakwa untuk menguasai lima sertifikat maupun lima bidang tanah tersebut," ujarnya.

Adapun sertifikat tanah dimaksud yakni lima buah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Surahman No. 06989 luas 1.151 meter persegi, SHM No. 06988 luas 928 meter persegi, SHM No. 06987 luas 1.457 meter persegi, SHM No. 06986 luas 1.247 meter persegi, SHM No. 06991 dengan Luas 78 meter persegi.

Namun seiring berjalannya waktu, terdakwa justru dianggap menguasai dan menggelapkan sertifikat tanah waris keluarga Surahman tersebut.

Penasihat hukum terdakwa menegaskan selama Terdakwa menyimpan lima sertifikat itu tidak ada usaha atau niat Terdakwa untuk mengalihkan, menjual maupun membalik nama sertifikat tersebut. 

Hal ini menurutnya sesuai dengan keterangan saksi Penuntut Umum sendiri yaitu saksi Muhammad Indra Kurniawan (putra Ana Kusumastuti) dan Inda Susanti (istri Mimba).

"Tidak ada usaha Terdakwa untuk menguasai fisik bidang tanah tersebut. Berdasarkan keterangan Inda Susanti yang menguasai dan yang mengelola aset peninggalan Surahman adalah Inda Susanti sendiri dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris almarhum Surahman," imbuh Riskiillah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved