Seorang Kyai di Bantul Divonis 10 Bulan Penjara atas Tuduhan Penggelapan Sertifikat
Setelah melalui proses sidang yang panjang, terdakwa atas nama Agus Alfandi, Warga Piyungan, Bantul divonis Majelis Hakim PN Bantul 10 bulan penjara
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang Kyai di Kabupaten Bantul, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul atas dakwaan penggelapan sertifikat tanah.
Perkara ini ditetapkan majelis hakim sejak 20 Maret 2025 dengan nomor perkara 92/Pid.B/2025/PN Btl dan mulai persidangan pada Rabu 9 April 2025.
Setelah melalui proses sidang yang panjang, terdakwa atas nama Agus Alfandi, Warga Piyungan, Bantul divonis Majelis Hakim PN Bantul 10 bulan penjara pada Kamis (5/6/2025).
Sebelumnya dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantul pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara.
Perkara ini melibatkan sejumlah ahli waris pemilik tanah yakni tiga bersaudara Ana Kusumastuti, Ganang Edi Wibowo serta Mimba Rahmanta Putra.
Tim penasihat hukum terdakwa, Riskiillah Wisnu Mulia SH MH didampingi Topan Agil Pamungkas SH dan Fayu Karmila SH dari Mulia Indonesia Law Firm, mengatakan mulanya terdakwa dimintai tolong oleh Mimba Rahmanta Putra untuk menyimpan 5 sertifikat tanah milik Surahman (almarhum) yang tak lain orang tua dari Mimba Rahmanta.
Itu dilakukan karena Mimba merasa mendapat intimidasi dari orang suruhan Erna Hariyanti (istri Ganang Edi Wibowo) yang sudah bertahun-tahun pergi dari rumah.
"Kalau klien kami (terdakwa) dengan Mimba itu hubungannya kayak guru ngaji dengan murid. Ya, tetangga lah," kata Riskiillah, Minggu (8/6/2025).
Saat sertifikat tanah itu dititipkan Mimba membuat surat penitipan sertifikat tertanggal 20 Agustus 2021 dengan klausul sertifikat itu dapat diambil sewaktu-waktu dari terdakwa.
"Dengan demikian tidak ada unsur paksaan dari Terdakwa agar lima sertifikat tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan tidak ada niat Terdakwa untuk menguasai lima sertifikat maupun lima bidang tanah tersebut," ujarnya.
Adapun sertifikat tanah dimaksud yakni lima buah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Surahman No. 06989 luas 1.151 meter persegi, SHM No. 06988 luas 928 meter persegi, SHM No. 06987 luas 1.457 meter persegi, SHM No. 06986 luas 1.247 meter persegi, SHM No. 06991 dengan Luas 78 meter persegi.
Namun seiring berjalannya waktu, terdakwa justru dianggap menguasai dan menggelapkan sertifikat tanah waris keluarga Surahman tersebut.
Penasihat hukum terdakwa menegaskan selama Terdakwa menyimpan lima sertifikat itu tidak ada usaha atau niat Terdakwa untuk mengalihkan, menjual maupun membalik nama sertifikat tersebut.
Hal ini menurutnya sesuai dengan keterangan saksi Penuntut Umum sendiri yaitu saksi Muhammad Indra Kurniawan (putra Ana Kusumastuti) dan Inda Susanti (istri Mimba).
"Tidak ada usaha Terdakwa untuk menguasai fisik bidang tanah tersebut. Berdasarkan keterangan Inda Susanti yang menguasai dan yang mengelola aset peninggalan Surahman adalah Inda Susanti sendiri dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris almarhum Surahman," imbuh Riskiillah
DPRD Bantul Tergetkan Perubahan Perda Tentang LP2B Rampung pada Triwulan III 2025 |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.