Cuann, Gaji ke-13 Cair Awal Juni Ini, Berikut Rincian Besarannya

Kementrian Keuangan sebelumnya sudah mengumumkan gaji ke-13 akan dicairkan pada awal Juni 2025 ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Besaran gaji ke-13 pensiunan guru

Besaran gaji ke-13 pensiunan guru mengikuti gaji yang didapat setiap bulan sesuai golongan saat masih aktif menjadi PNS.

Selain itu, penerima pensiun yang juga mendapatkan pensiun janda atau duda akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya.

Dilansir dari Kompas.com pada Minggu (1/6/2025), untuk teknis pencairannya, jadwal disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berikut: TMT 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh Taspen TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

 Demikian daftar jadwal pencairan gaji ke-13 guru PNS dan PPPK serta besaran tunjangannya yang perlu diperhatikan.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved