Kapan Gaji ke-13 Dicairkan, Begini Penjelasan Taspen
T Taspen (Persero) akan memulai penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para pensiunan ASN dan penerima tunjangan purnabakti mulai tanggal 2 Juni
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – PT Taspen (Persero) akan memulai penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima tunjangan purnabakti mulai tanggal 2 Juni 2025.
Pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang dari para penerima.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyampaikan bahwa proses penyaluran tidak memerlukan tindakan administratif tambahan dari peserta.
"Ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para pensiunan, sekaligus bukti komitmen dalam menjamin keberlangsungan penghasilan mereka," jelas Henra dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (21/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Penyaluran gaji ke-13 tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan juga arahan dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Taspen memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan dilaksanakan secara transparan serta tepat waktu.
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 Dicairkan?
Lima Hal Penting Soal Gaji ke-13 Pensiunan
Henra juga memaparkan beberapa poin utama yang perlu diperhatikan oleh penerima pensiun:
- Dasar Perhitungan: Besarnya gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2025, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Bebas Potongan Iuran: Gaji ke-13 tidak dikenai potongan untuk iuran atau kredit pensiun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
- Penerima Baru: ASN yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 juga akan mendapatkan gaji ke-13 pada 2 Juni 2025.
- Penerima Ganda: Pensiunan yang memperoleh dua manfaat, baik sebagai penerima pensiun pribadi maupun janda/duda, akan menerima dua kali pembayaran sesuai haknya.
- Jadwal Khusus: Bagi pensiunan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, pembayaran akan dilakukan oleh Taspen, sementara yang TMT-nya 1 Juni 2025 akan dibayarkan oleh instansi masing-masing.
Besaran Gaji ke-13 Sesuai Golongan
Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan jumlah pensiun bulanan, yang telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian nominal berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan IV: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Nominal yang diterima akan menyesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir saat pensiun.
Waspada Penipuan
PT Taspen juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Henra menegaskan bahwa seluruh layanan Taspen tidak dipungut biaya. Informasi resmi hanya disediakan melalui akun media sosial resmi, kantor cabang terdekat, atau Call Center 1500919.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Taspen dalam memberikan layanan terpercaya serta mendukung pengelolaan pensiun yang efisien dan berkelanjutan.
"Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, bahwa BUMN harus menjadi pendorong utama keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Henra. (*)
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini Senin 2 Juni 2025, Segera Cek Rekening Anda |
![]() |
---|
Cuann, Gaji ke-13 Cair Awal Juni Ini, Berikut Rincian Besarannya |
![]() |
---|
Kapan Gaji ke-13 Dicairkan? |
![]() |
---|
Gaji ke-13 dan Tunjangan PPPK 2025 Cair Juni, Cek Besarannya Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025: Cek Jadwal, Besaran, dan Daftar Gaji Terbaru Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.