Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini Senin 2 Juni 2025, Segera Cek Rekening Anda
Pemerintah telah memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif dan pensiunan untuk tahun 2025. Pencairan mulai
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah telah memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif dan pensiunan untuk tahun 2025.
Pencairan mulai dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025.
Kepastian tersebut disampaikan PT Taspen (Persero), selaku lembaga pengelola dana pensiun ASN.
Pembayaran gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan ASN.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ucap Corporate Secretary PT Taspen, Henra.
Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan secara otomatis tanpa perlu proses verifikasi ulang.
Besarannya dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Dasar hukum pencairan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Perlu diketahui, sejak 1 Januari 2024, pensiun pokok telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji ke-13 ini juga tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Pensiunan yang baru menerima manfaat pensiun setelah 1 Mei 2025 juga tetap mendapatkan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya yang dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan pada Selasa (11/3/2025) juga menegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN pusat dan daerah.
“Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan,” ujar Presiden Prabowo.
Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Gaji ke-13 ASN pusat yang dibiayai dari APBN mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja 100 persen
Sedangkan bagi ASN daerah yang dibiayai dari APBD, komponen yang diberikan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
| Pengukuhan PPG Dalam Jabatan Batch 4 2025, UIN Sunan Kalijaga Luluskan 3.031 Guru Profesional |
|
|---|
| UNRIYO Wisuda 285 Lulusan, Rektor Sampaikan Pentingnya Kerendahan Hati dan Menghargai Perbedaan |
|
|---|
| Ketika Gaya Premium Honda Stylo 160 Menyatu dengan Panorama Gunung Merapi |
|
|---|
| Study Tour ke Jogja Istimewa Plus Dapat Ilmu Keselematan Berkendara dari Astra Motor Yogyakarta |
|
|---|
| Megawati Dorong Laut Jadi Pusat Geopolitik dan Inovasi Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kisaran-gaji-kades-dan-perangkat-desa-setelah-setara-dengan-gaji-pns-gol-ii-a-tertinggi-rp384-juta.jpg)