Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini Senin 2 Juni 2025, Segera Cek Rekening Anda
Pemerintah telah memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif dan pensiunan untuk tahun 2025. Pencairan mulai
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Tunjangan kinerja tidak termasuk dalam komponen APBD, namun daerah bisa memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal sebesar satu kali penghasilan bulanan, tergantung kemampuan anggaran daerah.
Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PNS per golongan:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Sementara untuk pensiunan, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran pensiun pokok berdasarkan golongan terakhir adalah:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan ASN tahun ini berada di kisaran Rp 1,56 juta hingga Rp 4,42 juta, tergantung golongan dan masa kerja saat masih aktif.
Jumlah tersebut belum termasuk komponen tambahan seperti tunjangan keluarga dan pangan.
Itulah informasi lengkap mengenai kapan gaji ke-13 cair untuk PNS dan pensiunan tahun 2025.
Pastikan untuk memantau pemberitahuan resmi dari instansi atau pemerintah daerah masing-masing.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Cek Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Info Prakiraan Cuaca BMKG di DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025, Hujan Ringan Merata |
![]() |
---|
5 Zodiak Candu Hoki Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025, Taurus Sagitarius Rebut Posisi Teratas |
![]() |
---|
6 Shio Penebar Hoki Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025, Shio Kerbau Shio Macan Hidup Bak Aliran Sungai |
![]() |
---|
7 Arti Mimpi Batal Ujian karena Perubahan Jadwal Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.