Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025: Cek Jadwal, Besaran, dan Daftar Gaji Terbaru Berdasarkan Golongan

Selain menerima gaji bulanan dan THR, pemerintah juga akan menyalurkan gaji ke-13 PNS sebagai bentuk penghargaan dan dukungan terhadap kinerja aparatu

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
dok.Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 

TRIBUNJOGJA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat kabar baik di tahun 2025.

Selain menerima gaji bulanan dan THR, pemerintah juga akan menyalurkan gaji ke-13 PNS sebagai bentuk penghargaan dan dukungan terhadap kinerja aparatur negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, gaji ke-13 PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.

Jadwal ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak PNS.

Sebelumnya, THR PNS 2025 juga telah dicairkan lebih awal, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Apa itu KB Vasektomi? Kebijakan Baru untuk Penerima Bansos dari Dedi Mulyadi

Presiden Prabowo menyebut bahwa total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta aparatur negara.

Rincian yang diberikan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan)
  • Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim

Untuk ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan dengan skema serupa, tetapi menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara pensiunan PNS akan mendapatkan gaji ke-13 sesuai besaran uang pensiun bulanan.

 
Daftar Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah daftar kenaikan gaji PNS 2025:

Gaji PNS Golongan I:
I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II:
II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III:
III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV:
IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved