Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025: Cek Jadwal, Besaran, dan Daftar Gaji Terbaru Berdasarkan Golongan
Selain menerima gaji bulanan dan THR, pemerintah juga akan menyalurkan gaji ke-13 PNS sebagai bentuk penghargaan dan dukungan terhadap kinerja aparatu
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat kabar baik di tahun 2025.
Selain menerima gaji bulanan dan THR, pemerintah juga akan menyalurkan gaji ke-13 PNS sebagai bentuk penghargaan dan dukungan terhadap kinerja aparatur negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, gaji ke-13 PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Jadwal ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak PNS.
Sebelumnya, THR PNS 2025 juga telah dicairkan lebih awal, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Apa itu KB Vasektomi? Kebijakan Baru untuk Penerima Bansos dari Dedi Mulyadi
Presiden Prabowo menyebut bahwa total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta aparatur negara.
Rincian yang diberikan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan)
- Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim
Untuk ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan dengan skema serupa, tetapi menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara pensiunan PNS akan mendapatkan gaji ke-13 sesuai besaran uang pensiun bulanan.
Daftar Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah daftar kenaikan gaji PNS 2025:
Gaji PNS Golongan I:
I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200. (*)
Info Prakiraan Cuaca BMKG di DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025, Hujan Ringan Merata |
![]() |
---|
5 Zodiak Candu Hoki Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025, Taurus Sagitarius Rebut Posisi Teratas |
![]() |
---|
6 Shio Penebar Hoki Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025, Shio Kerbau Shio Macan Hidup Bak Aliran Sungai |
![]() |
---|
7 Arti Mimpi Batal Ujian karena Perubahan Jadwal Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa? |
![]() |
---|
Staf Pengajar Universitas di Yogyakarta Asal Magelang Edarkan Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.