Cuann, Gaji ke-13 Cair Awal Juni Ini, Berikut Rincian Besarannya

Kementrian Keuangan sebelumnya sudah mengumumkan gaji ke-13 akan dicairkan pada awal Juni 2025 ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kapan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13? 

Kementrian Keuangan sebelumnya sudah mengumumkan gaji ke-13 akan dicairkan pada awal Juni 2025 ini.

Artinya, gaji ke-13 diprediksi akan diterima oleh para aparatur sipil negara pada awal pekan ini.

Para ASN akan menerima gaji ke-13 setara dengan satu kali gaji.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. 

Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru.

Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

 Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan seperti yang dikutip dari Kompas.com: 

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved