Gaji ke-13 dan Tunjangan PPPK 2025 Cair Juni, Cek Besarannya Berdasarkan Golongan

Selain menerima gaji bulanan dan tunjangan rutin, PPPK juga akan menerima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi: Gaji 

TRIBUNJOGJA.COM - Tahun 2025 menjadi tahun penuh berkah bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain menerima gaji bulanan dan tunjangan rutin, PPPK juga akan menerima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025.

Pemerintah juga telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 17 Maret 2025 kepada seluruh ASN, termasuk PPPK, sesuai amanat dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

Kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK tetap mendapatkan perlakuan setara dalam hal hak keuangan, sejajar dengan ASN lainnya.

Gaji ke-13 PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan sesuai dengan golongan masing-masing.

Gaji PPPK 2025 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025: Cek Jadwal, Besaran, dan Daftar Gaji Terbaru Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji PPPK terbaru berdasarkan golongan dan masa kerja:

  • Golongan I: Rp1.938.500 per bulan
  • Golongan II: Rp2.116.900 per bulan
  • Golongan III: Rp2.206.500 per bulan
  • Golongan IV: Rp2.299.800 per bulan
  • Golongan V: Rp2.511.500 per bulan
  • Golongan VI: Rp2.742.800 per bulan
  • Golongan VII: Rp2.858.800 per bulan
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 per bulan
  • Golongan IX: Rp3.203.600 per bulan
  • Golongan X: Rp3.339.100 per bulan
  • Golongan XI: Rp3.480.300 per bulan
  • Golongan XII: Rp3.627.500 per bulan
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 per bulan
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 per bulan
  • Golongan XV: Rp4.107.600 per bulan
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 per bulan
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 per bulan

Besaran ini berlaku untuk masa kerja tertentu, biasanya 0 hingga 3 tahun. Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, maka penghasilan pun semakin besar.

Selain Gaji, PPPK Juga Dapat Tunjangan Rutin

Tak hanya gaji pokok, PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan lainnya, yang meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural (bagi PPPK yang menjabat posisi struktural)
  • Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya sesuai ketentuan

Dengan komponen ini, total penghasilan PPPK setiap bulan bisa jauh lebih besar dari angka gaji pokoknya saja.

Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 PPPK 2025 akan dibayarkan pada bulan Juni, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.

Kebijakan ini membantu pegawai dalam menghadapi beban biaya pendidikan anak, sehingga dinilai tepat sasaran.

Jika Anda merupakan bagian dari PPPK atau sedang mengikuti isu kesejahteraan ASN, pastikan untuk terus memantau informasi terbaru dari instansi resmi.

Pemerintah berkomitmen menjaga keadilan dan kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk mereka yang bekerja dengan skema perjanjian kerja. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved