Kapan Gaji ke-13 Dicairkan?

Pemerintah Pusat akan mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 pada Juni mendatang

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat akan mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 pada Juni mendatang.

Jadwal pengumuman pencairan gaji ke-13 ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo beberapa waktu yang lalu.

Gaji ke-13 merupakan tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah.

Pemerintah memberikan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Untuk itulah pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni mendatang bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.

Terus berapa besaran gaji ke-13 yang bakal diterima oleh ASN, pensiunan dan penerima tunjangan lainnya?

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, berikut besaran gaji ASN: 

Gaji PNS 2025 golongan I

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS 2025 golongan II

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved