Berita Kriminal

5 Buruh Harian Lepas Berkomplot Curi Puluhan Tiang Jaringan Internet di Wates Kulon Progo

Pencurian dilakukan dengan cara menggali fondasi tiang agar bisa mengambil tiang secara utuh.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
PENCURIAN - Lima pelaku pencurian tiang fiber optik (FO) jaringan internet yang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Wates, Kulon Progo, Rabu (28/05/2025). 

Para pelaku mengaku baru kali ini beraksi, di mana puluhan tiang FO tersebut diambil di wilayah Kapanewon Wates.

Meski demikian aparat masih mendalami kemungkinan lokasi lainnya, termasuk adanya pelaku lain.

Kelimanya dikenakan Pasal 36 ayat 1 ke-4 e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti seperti mobil pickup, peralatan yang digunakan untuk beraksi, serta 21 tiang FO yang berhasil dicuri.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aktivitas mencurigakan di wilayah sekitarnya, terutama yang mengarah ke aksi pencurian," kata Agus.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved