Berita Kriminal
5 Buruh Harian Lepas Berkomplot Curi Puluhan Tiang Jaringan Internet di Wates Kulon Progo
Pencurian dilakukan dengan cara menggali fondasi tiang agar bisa mengambil tiang secara utuh.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Unit Reskrim Polsek Wates, Kulon Progo mengamankan 5 pria lantaran mencuri puluhan tiang fiber optik (FO) jaringan internet. Aksi tersebut mereka lakukan secara berkomplot.
Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu Agus Setiawan menyampaikan aksi pencurian dilakukan pada 7 Mei 2025 silam, sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Wates.
"Para pelaku ini tertangkap basah oleh petugas saat tengah beraksi mencuri tiang FO," jelas Agus saat jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (28/05/2025).
Aparat Polsek Wates sendiri awalnya mendapat laporan dari warga yang melihat sejumlah pria melakukan aktivitas mencurigakan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenarannya.
Setibanya di lokasi, petugas pun mendapati 5 pria yang tengah menggali pondasi tiang FO.
Mereka pun kemudian digelandang ke Mako Polsek Wates untuk dimintai keterangan.
Agus mengatakan kelimanya mengakui hendak mencuri tiang FO tersebut.
Inisial mereka antara lain AN (45) asal Sleman serta RA (32), AIS (44), AA (39), dan I (51) yang seluruhnya berasal dari Jawa Barat.
"Mereka ini merupakan rombongan buruh harian lepas yang jasanya pernah dimanfaatkan oleh perusahaan penyedia tiang FO tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Polres Kulon Progo Terjunkan 200 Personel Amankan Kedatangan Presiden Prancis Emmanuel Macron
Adapun AN menjadi otak utama dari aksi tersebut.
Awalnya ia mendapat pesanan tiang FO dari seseorang, lalu ia pun memiliki ide untuk mencuri tiang FO yang pernah ia pasang sebelumnya.
Pencurian dilakukan dengan cara menggali fondasi tiang agar bisa mengambil tiang secara utuh.
Setelah bisa diambil, tiang tersebut diangkut menggunakan mobil pickup yang dijadikan sebagai sarana beraksi.
"Mereka berhasil mengambil sebanyak 21 tiang FO yang hendak dikirimkan ke pemesan, namun keburu tertangkap basah," ujar Agus.
Para pelaku mengaku baru kali ini beraksi, di mana puluhan tiang FO tersebut diambil di wilayah Kapanewon Wates.
Meski demikian aparat masih mendalami kemungkinan lokasi lainnya, termasuk adanya pelaku lain.
Kelimanya dikenakan Pasal 36 ayat 1 ke-4 e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti seperti mobil pickup, peralatan yang digunakan untuk beraksi, serta 21 tiang FO yang berhasil dicuri.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aktivitas mencurigakan di wilayah sekitarnya, terutama yang mengarah ke aksi pencurian," kata Agus.(*)
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.