Mafia Tanah di Bantul

HASIL INVESTIGASI Kemenkumham DIY: Penerbitan AJB Tanah Mbah Tupon Janggal

Namun, saat tim memverifikasi dokumentasi penandatanganan AJB tanah Mbah Tupon, muncul kejanggalan.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
PENGAWASAN: Petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Bantul melakukan pembinaan dan pengawasan di Kantor Notaris Anhar Rusli, Bantul. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kasus viral dugaan mafia tanah di Bangunjiwo yang melibatkan sertifikat hak milik atas nama Mbah Tupon. 

“Profesi notaris bukan sekadar administratif, melainkan perpanjangan tangan negara dalam menjamin kepastian hukum perdata. Maka, pelanggaran sekecil apa pun dapat berdampak luas pada kepercayaan publik,” ujar Agung.

Ia mengingatkan, notaris sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab besar terhadap dokumen hukum yang mereka sahkan.

Oleh karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan atau dijalankan secara asal-asalan.

“Negara memberikan kepercayaan kepada notaris untuk menjalankan fungsi-fungsi hukum penting. Maka, prinsip kehati-hatian, kejelasan prosedur, dan ketatnya verifikasi menjadi sangat vital,” tambahnya.

Agung juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris akan terus diperkuat, baik melalui pembinaan berkala maupun evaluasi atas laporan masyarakat.

Kemenkumham DIY bekerja sama dengan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) DIY, melakukan audit rutin terhadap buku protokol, laporan tahunan, serta menindaklanjuti aduan terkait dugaan pelanggaran etik maupun hukum.

“Dalam era keterbukaan informasi saat ini, akuntabilitas profesi hukum berada dalam sorotan publik. Maka kami tegaskan, pengawasan terhadap notaris akan bersifat preventif dan represif jika ditemukan pelanggaran,” kata Agung.

Ia juga mendorong seluruh notaris di wilayah DIY untuk terus meningkatkan kapasitas keilmuan serta menjaga integritas moral sebagai garda terdepan dalam sistem hukum nasional.

Notaris diharapkan tidak sekadar menjadi penyedia jasa hukum, tetapi juga pelayan publik yang menjunjung tinggi etika dan kepastian hukum.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved