Mafia Tanah di Bantul

Dua Srikandi DPR RI Datangi Mbah Tupon Warga Bantul Korban Mafia Tanah

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal DIY, MY Esti Wijayati, mengunjungi kediaman Mbah Tupon

|
(TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO)
SERUAN: Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, didampingi Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal DIY, MY Esti Wijayati, mengunjungi kediaman Mbah Tupon (68) di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Sabtu (3/5/2025). Kunjungan ini sebagai bentuk dukungan moral sekaligus penegasan komitmen untuk mengawal proses hukum dan pengembalian hak atas tanah yang diduga digelapkan 

Setelah proses jual beli tersebut, tersisa sebidang lahan seluas 1.655 meter persegi yang masih dimiliki Tupon. Di atas lahan itu berdiri rumah Tupon dan rumah anaknya. 

Beberapa waktu kemudian, B mengusulkan agar sertifikat sisa tanah tersebut dipecah menjadi empat bagian, masing-masing atas nama Tupon dan tiga anaknya.

B juga menyatakan bersedia menanggung seluruh biaya pemecahan sebagai kompensasi atas sisa utang pembelian tanah sebesar Rp 35 juta yang belum ia lunasi.

Tanpa curiga, Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanah kepada B. Ia kemudian diajak oleh orang suruhan B yang berinisial T untuk menandatangani beberapa dokumen di dua lokasi berbeda. 

Proses tersebut berlangsung tanpa pendampingan keluarga, dan Mbah Tupon, yang tidak bisa membaca dan menulis, menandatangani dokumen tanpa mengetahui isi sebenarnya.

“Bapak enggak tahu apa yang ditandatangani karena tidak bisa baca tulis. Tidak ada yang membacakan. Katanya cuma urusan pecah sertifikat,” ungkap Heri Setiawan (30), anak sulung Tupon.

Puncak permasalahan terjadi pada Maret 2024, ketika sejumlah petugas dari sebuah bank datang ke rumah Tupon.

 Mereka menunjukkan fotokopi sertifikat tanah yang telah beralih nama atas seseorang berinisial IF. Nama itu sama sekali tidak dikenal oleh Tupon maupun keluarganya.

Tanah seluas 1.655 meter persegi yang sebelumnya atas nama Tupon diketahui telah diagunkan oleh IF ke bank sebagai jaminan pinjaman senilai Rp 1,5 miliar. Pinjaman itu macet dan tanah tersebut masuk dalam proses lelang. ( Tribunjogja.com/han)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved