Mafia Tanah di Bantul
Dua Srikandi DPR RI Datangi Mbah Tupon Warga Bantul Korban Mafia Tanah
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal DIY, MY Esti Wijayati, mengunjungi kediaman Mbah Tupon
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Iwan Al Khasni
Esti juga menyoroti pentingnya pendekatan manusiawi bagi kelompok rentan yang mungkin mengalami keterbatasan dalam membaca atau memahami dokumen-dokumen legal.
“Kalau orang buta huruf, harus ada yang membacakan. Harus diberikan penjelasan. Jangan sampai dibawa pergi tanpa tahu apa-apa,” tegasnya.
Rieke menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Ventura Capital yang langsung menghentikan proses lelang terkait sertifikat tersebut, serta kepada Kementerian ATR/BPN yang mengambil langkah cepat untuk memblokir sertifikat agar tidak berpindah tangan.
“Terima kasih untuk Ventura Capital yang langsung menghentikan proses lelang. Terima kasih juga kepada Kementerian ATR/BPN yang langsung memblokir sertifikat yang diagunkan. Ini membuktikan bahwa kalau kita solid, semua masalah bisa diselesaikan bersama,” ujar wanita yang dikenal dengan peran Oneng dalam serial komedi Bajaj Bajuri tersebut.
Ia juga menyoroti indikasi kuat adanya praktik penipuan dalam proses pengagunan sertifikat milik Mbah Tupon.
Menurut Rieke, sekalipun prosedur perbankan dinyatakan bersih, terdapat celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana.
“PNM sendiri dalam hal ini tentu tidak sejauh itu, karena mereka punya SOP yang menyatakan proses bersih. Tapi ternyata di balik itu ada indikasi penipuan. Ini persoalan lain. Intinya adalah, lu jangan nipu orang! Kurang ajar, orang tua ditipu,” kata Rieke dengan nada geram.
Esti menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal kasus ini menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih hidup kuat di tengah masyarakat Yogyakarta.
“Sebagai wakil rakyat dari Yogyakarta, saya berterima kasih. Ini pelajaran tentang bagaimana masyarakat bersama-sama gotong royong, meluruskan sesuatu yang tidak benar, menjaga dan membackup supaya kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima proses take over dalam kasus agunan berupa sertifikat tanah milik Mbah Tupon (68), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Sertifikat tersebut diketahui telah beralih nama dan dijadikan jaminan kredit senilai Rp 1,5 miliar. PNM menegaskan bahwa mereka justru menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary PT PNM, Dodot Patria, dalam pernyataannya kepada media saat mengunjungi rumah Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Sabtu (3/5/2025).
Dodot menegaskan bahwa PNM mendukung langkah hukum yang sedang ditempuh oleh Mbah Tupon dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
"Kami mengikuti proses hukum yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum Mbah Tupon. Kita hormati dan patuhi proses tersebut," ujar Dodot.
Terkait kepemilikan sertifikat tanah yang telah beralih nama kepada pihak lain, Dodot menjelaskan bahwa PNM memperoleh agunan tersebut melalui mekanisme take over dari bank sebelumnya.
Fakta Baru Kasus Mbah Tupon, Diduga Ada Pemalsuan Kuitansi Rp1 Miliar dan SKTM Palsu |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Warga Bantul, PN Ungkap Terdakwa |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.