Mafia Tanah di Bantul

Dua Srikandi DPR RI Datangi Mbah Tupon Warga Bantul Korban Mafia Tanah

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal DIY, MY Esti Wijayati, mengunjungi kediaman Mbah Tupon

|
(TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO)
SERUAN: Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, didampingi Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal DIY, MY Esti Wijayati, mengunjungi kediaman Mbah Tupon (68) di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Sabtu (3/5/2025). Kunjungan ini sebagai bentuk dukungan moral sekaligus penegasan komitmen untuk mengawal proses hukum dan pengembalian hak atas tanah yang diduga digelapkan 

Tribunjogja.com Bantul -- Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal DIY, MY Esti Wijayati, mengunjungi kediaman Mbah Tupon (68) di Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Bantul, pada Sabtu (3/5/2025). 

Kunjungan itu bertujuan memberikan dukungan moral sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam mengawal proses hukum dan pengembalian hak atas tanah yang disengketakan.

MAFIA TANAH : Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, didampingi Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal DIY, MY Esti Wijayati, mengunjungi kediaman Mbah Tupon (68) di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Sabtu (3/5/2025).  Kunjungan ini sebagai bentuk dukungan moral sekaligus penegasan komitmen untuk mengawal proses hukum dan pengembalian hak atas tanah yang diduga digelapkan.
MAFIA TANAH : Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, didampingi Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal DIY, MY Esti Wijayati, mengunjungi kediaman Mbah Tupon (68) di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Sabtu (3/5/2025). Kunjungan ini sebagai bentuk dukungan moral sekaligus penegasan komitmen untuk mengawal proses hukum dan pengembalian hak atas tanah yang diduga digelapkan. (TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO)

Pada kesempatan tersebut, Rieke menyuarakan seruan tegas: “Balikin sertifikat Mbah Tupon, balikin!” Seruan ini menggema sebagai simbol perlawanan terhadap praktik-praktik curang yang kerap menyasar kelompok rentan, khususnya warga lanjut usia dengan tingkat literasi hukum dan administrasi yang terbatas.

Kedatangan mereka juga untuk menyerahkan surat blokir internal dari Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah Mbah Tupon.

Rieke menjelaskan bahwa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, merespons kasus ini dengan cepat. 

Bahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul telah melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat hak milik Nomor 245/Bangunjiwo pada 29 April 2025 pukul 16.17 WIB.

“Dengan adanya pemblokiran ini, pihak yang mengaku sebagai pemilik sertifikat atas tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon tidak lagi dapat melanjutkan proses pengalihan atau pelelangan atas tanah tersebut,” ujar Rieke, Sabtu (3/5/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke sembari menyerahkan langsung surat blokir internal kepada Mbah Tupon di kediamannya. 

Ia menegaskan bahwa surat ini penting sebagai bukti perlindungan hukum agar tanah milik Mbah Tupon tidak dilelang oleh pihak Bank PNM.

Mbah Tupon Lebih Tenang

KONDISI MBAH TUPON: Mbah Tupon dan istri sedang duduk di depan rumah, di Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (1/5/2025).
KONDISI MBAH TUPON: Mbah Tupon dan istri sedang duduk di depan rumah, di Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (1/5/2025). (TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menekankan bahwa kondisi Mbah Tupon kini sedikit lebih tenang karena adanya pendampingan dari berbagai pihak.

“Kita mengucapkan syukur hari ini Mbah Tupon setidaknya sudah ada ketenangan. Yang pertama, ada pendampingan dari banyak pihak — TNI, Polri, Mbak Rieke, lawyer, DPRD, juga pemerintah daerah, Pak RT, dan seluruh masyarakat sekitar Ngentak,” ujar Esti.

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, agar sertifikat tanah tersebut segera kembali atas nama Mbah Tupon


Ia juga menyampaikan bahwa pelajaran penting dari kasus ini adalah pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam urusan legalitas lahan dan kredit.

“Kasus ini berawal dari kepercayaan. Proses-proses yang harus dilakukan oleh dunia perbankan saat memberikan pinjaman harus benar-benar detail. Tidak hanya melihat sertifikatnya, tetapi juga harus melakukan verifikasi dan identifikasi secara menyeluruh,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved