Mafia Tanah di Bantul
Dua Srikandi DPR RI Datangi Mbah Tupon Warga Bantul Korban Mafia Tanah
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal DIY, MY Esti Wijayati, mengunjungi kediaman Mbah Tupon
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Iwan Al Khasni
Dalam hal ini, sertifikat tersebut bukan diterima atas nama Mbah Tupon, melainkan atas nama IF.
"PNM menerima agunan dalam kondisi nama sertifikat sudah bukan atas nama Mbah Tupon. Ini adalah hasil take overdari bank lain, dan justru kami sebenarnya adalah pihak yang dirugikan dalam kasus ini," tegas Dodot.
Lebih lanjut, Dodot menerangkan bahwa kredit dengan nilai Rp 1,5 miliar tersebut diajukan oleh MA, yang merupakan suami dari IF. Oleh karena itu, tanggung jawab pelunasan kredit tetap berada di tangan MA.
"Yang berkewajiban menyelesaikan utang tetaplah MA, karena itu sudah diatur dalam perjanjian kredit. Pihak kami hanya menjalankan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Menanggapi isu yang beredar tentang kemungkinan pelelangan aset milik Mbah Tupon, Dodot memastikan bahwa PNM telah menghentikan seluruh proses lelang sejak tahun lalu.
Ia menambahkan bahwa secara hukum, sertifikat tersebut kini berada dalam status blokir dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga tidak bisa diperjualbelikan.
"Sejak tahun lalu sudah kami hentikan proses lelangnya. Minggu lalu kami juga sudah bertemu langsung dengan pihak keluarga. Saat ini, BPN juga sedang memproses surat blokir sehingga secara legal tanah itu tidak bisa dilelang," katanya.
Terkait harapan Mbah Tupon agar sertifikat tanah miliknya bisa kembali, Dodot menegaskan bahwa semuanya bergantung pada proses hukum yang tengah berlangsung di Polda DIY.
"Sertifikat tersebut kini sudah menjadi bagian dari proses hukum di Polda DIY. Keputusan apakah sertifikat itu akan kembali atau tidak, akan ditentukan di pengadilan. Kita tunggu sampai prosesnya inkrah," tutup Dodot.
Sebagaimana diketahui, dugaan praktik mafia tanah mencuat setelah seorang warga lanjut usia di Bantul, DI Yogyakarta, terancam kehilangan rumah dan tanah miliknya.
Mbah Tupon (68), petani sederhana yang tinggal di Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, menjadi korban manipulasi kepemilikan tanah setelah menyerahkan sertifikat tanah untuk proses pemecahan yang berujung pada pengalihan nama tanpa sepengetahuan keluarga.
Kasus ini mengundang perhatian publik setelah viral di media sosial, dan menjadi sorotan serius kalangan legislatif maupun pemerintah daerah.
Upaya pendampingan terhadap Mbah Tupon kini tengah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk DPR RI, aparat hukum, serta masyarakat sekitar.
Awal mula kasus bermula pada tahun 2020 saat Mbah Tupon menjual sebagian tanah miliknya kepada seseorang berinisial B.
Dari total luas 2.103 meter persegi, sebanyak 298 meter persegi dijual ke B, ditambah hibah jalan akses seluas 90 meter persegi dan sebidang tanah 54 meter persegi yang diserahkan untuk pembangunan gudang RT.
Fakta Baru Kasus Mbah Tupon, Diduga Ada Pemalsuan Kuitansi Rp1 Miliar dan SKTM Palsu |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Warga Bantul, PN Ungkap Terdakwa |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.